SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Salah satu tersangka kasus Saracen segera disidang.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyatakan berkas tersangka salah satu sindikat Saracen Muhammad Faizal Tonong telah lengkap atau P21. Berkas itu sendiri diserahkan pada 20 Agustus 2017 lalu.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Dan untuk Tonong sudah diterima hari ini. Berkas perkara sendiri sudah dikirimkan sekitar 2 pekan yang lalu,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sejauh ini, kata Martinus, dari empat berkas, pihaknya sudah menyerahkan dua perkara ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pertama, tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih; dan kedua Muhammad Faizal Tonong, terkait kasus Saracen.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni JAS dan MAH sampai saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas. Martinus mengungkapkan untuk tersangka JAS selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda. Sebab itu, penyidik kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara tersebut.

“Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan JAS,” ungkap Martinus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima berkas tersangka kasus penghina Presiden Jokowi di jejaring sosial Facebook, yaitu Sri Rahayu Ningsih. “Saya sudah dapat laporan berkasnya sudah P21 [lengkap],” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Setelah berkasnya P21, Sri Rahayu akan disidangkan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya sendiri direncanakan akan dilaksanakan pada 26 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya