JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
Dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu Didit Iswahyudi warga Serengan, Solo dan Tri Hartanto (kanan) warga Grogol, Sukoharjo menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (13/12/2011). Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, HP dan uang tunai Rp 150.000.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda