SOLOPOS.COM - Hotel Brothers di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro diketahui memiliki saham terbesar di Hotel Brothers Solo Baru yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/4/2021).

Sebelum menyita hotel bintang tiga itu, tim penyidik Kejagung melakukan penelusuran dan penelitian pemegang saham Hotel Brothers di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: 4 Kisah Penemuan Harta Karun di Soloraya, Ada Emas Puluhan Kilogram

Pelacakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, mengatakan tim penyidik Kejagung melakukan pelacakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro selama beberapa hari pada pekan lalu. Mereka mendatangi Kantor BPN Sukoharjo untuk memastikan legalitas pertanahan. Kemudian, tim penyidik juga mendatangi Kantor DPMPTSP Sukoharjo untuk mencari informasi pemegang saham hotel.

“Tersangka Benny Tjokrosaputro memiliki saham dominan di Hotel Brothers, Solo Baru. Ini hasil penelitian tim penyidik Kejagung yang melakukan tracing aset di BPN Sukoharjo dan DPMPTSP Sukoharjo,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejakgung, Bagaimana Nasib Karyawan?

Tatang menyebut penyidik Kejagung belum berkoordinasi ihwal operasional hotel yang telah disita. Selama ini, belum ada instruksi dari penyidik Kejagung untuk menghentikan operasional Hotel Brothers Solo Baru. Hal itu merupakan kewenangan penyidik Kejagung yang mengusut kasus korupsi PT Asabri senilai Rp23,7 triliun.

Dalam kasus ini, Kejari Sukoharjo hanya mendampingi dan memfasilitasi penyitaan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung.

“Semestinya, objek tindak pidana dihentikan operasionalnya. Namun, tergantung penyidik Kejagung apakah menghentikan atau memperbolehkan hotel terus beroperasi. Saat ini, tidak dalam posisi membolehkan atau tidak hotel beroperasi,” ujar dia.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Sukoharjo Anjlok, Ganti Telur dan Daging Ayam yang Naik

Nilai kerugian negara akibat korupsi pada kasus Asabri sangat fantastis hingga mencapai triliunan rupiah. Tak menutup kemungkinan, ada aset lain milik tersangka kasus korupsi Asabri yang disita penyidik Kejagung.

Tatang masih menunggu konfirmasi dari penyidik Kejagung terkait kelanjutan penyidikan dan penyitaan Hotel Brothers Solo Baru.

“Bisa jadi, penyidik Kejagung langsung menemui manajemen hotel terkait operasional hotel tersebut. Itu wewenang penyidik Kejagung,” papar dia.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Asal Sragen Meninggal Terlindas Truk Gandeng di Kartasura

Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, tak menampik tim penyidik Kejagung didampingi petugas dari Kejari Sukoharjo mendatangi kantor DPMPTSP Sukoharjo untuk mencari data perizinan Hotel Brothers Solo Baru pada pekan lalu. Namun, Haris tak mengetahui secara jelas tujuan tim penyidik Kejagung mencari data perizinan hotel. Haris justru mengetahui kasus penyitaan Hotel Brothers dari media massa.

“Kala itu, saya kaget karena tim penyidik Kejagung dan Kejari Sukoharjo jumlahnya cukup banyak. Saya kira hanya dua-tiga orang. Mereka mencari data perizinan termasuk Hotel Brothers Solo Baru,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya