SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polda DIY terus memproses kasus hak siar Piala Dunia 2014.

Harianjogja.com, JOGJA— Polda DIY terus memproses kasus pelanggaran hak siar Piala Dunia 2014 lalu di sejumlah hotel berbintang. Yosi Arivianto, mantan general manager hotel bintang empat di Jalan Kusumanegara ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Iya benar dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan [Kejaksaan Tinggi DIY],” kata Kepala Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Andri Setyagraha, Minggu (12/11/2017). Andri mengatakan Yosi disangka melanggar Undang-undang Hak Cipta.

Ekspedisi Mudik 2024

Yosi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu, hingga kemarin tersangka tidak ditahan melainkan diwajibkan lapor. Berkas tersangka juga masih dipelajari jaksa. “Masih tahap I alias masih dipelajari berkasnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY, Kusuma Bulo.

Sebelumnya general manager hotel di Jalan Solo, Nur Winantiyo, pertama kali menjadi tersangka pada 2015 lalu dan kasusnya sudah selesai. Yoyok-sapaan akrab Nur Winantiyo divonis dua tahun percobaan di Pengadilan Negeri Sleman.

Kasus tersebut bermula dari laporan PT Inter Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar DIY-Jateng selaku pihak yang memiliki hak cipta siaran Piala Dunia 2014. PT Nonbar menilai hotel-hotel yang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014 melanggar Undang-undang No.19/2012 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta.

Perwakilan PT Nonbar DIY-Jateng, Tubagus Arya Irawan mengatakan kasus tersebut terus berlanjut karena banyak pihak yang ia laporkan. Menurut dia ada ratusan hotel yang dilaporkan di berbagai daerah, sementara yang di DIY ada sekitar 33 hotel. Dari 33 hotel, 14 hotel di antaranya laporan pidana dan beberapa hotel lainnya perdata.

Arya mengatakan dari surat tembusan yang dia terima, total sudah ada tiga manager hotel yang sudah menjadi tersangka. Selain Yisi dan Yoyok, satu tersangka lainnya, kata dia, adalah seorang manager hotel di Jalan Gejayan. Sementara untuk laporan perdatanya baru akan dia laporkan. “Senin [hari ini] kami akan melaporkan pidananya untuk empat hotel berbintang di DIY ke pengadilan niaga,” ujar Arya. Keempat hotel tersebut merupakan hotel bintang 3-4.

Arya mengatakan sebelum kasus tersebut sampai ranah hukum pihaknya sudah berupaya melalui jalur kekeluargaan agar hotel-hotel yang dia somasi membayar ganti rugi. “Kalau mereka tidak merasa bersalah, mari buktikan di pengadilan,” tandas Arya.

Sementara Kuasa Hukum Yosi, Ariyanto saat dimintai tanggapannya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun demikian pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum. Ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan, buktinya kasus yang bergulir dari 2014 lalu itu sampai sekarang polisi kesulitan mencari bukti, “Penetapan tersangka 2016 lalu, sampai sekarang berkasnya masih bolak balik ke kejaksaan,” kata dia.

Aryanto mengatakan barang bukti yang disita polisi dari Yosi juga hanya sebuah antena. Ia menegaskan saat Piala Dunia 2014 berlangsung sebenarnya hotel di Jalan Kusumanegara itu tidak menggelar nonton barang. Hanya, kata dia, tamu hotel saat itu meminta pihak hotel agar menyediakan siaran piala dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya