SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI—Kasus bom rakitan yang melibatkan tersangka Ibnu Azis Rifai, 20, warga Potronayan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jateng siap disidangkan. Pasalnya, baik tersangka, barang bukti berikut berkas dakwaannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

“Kasus yang melibatkan pemuda 20 tahun berikut berkas dakwaan serta barang bukti sudah dilimpahkan ke PN pada Senin (21/11). Kini tinggal menunggu untuk penjadwalan persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Enen Saribanon saat ditemui wartawan, Rabu (23/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Enen menambahkan, kasus yang sempat menghebohkan warga pada Rabu (31/8) bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri tersebut tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan. Baik tersangka dan sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan. Kasus tersebut tercatat dengan nomor B 201/EPP2/11/2011.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Enen, dalam surat dakwaan tersebut tersangka dijerat dengan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Hal ini terkait kasus bom rakitan yang dibuat sendiri oleh tersangka dengan memadukan beberapa bahan. Selain itu, pihak penyidik juga tidak menemukan kaitannya dengan terorisme.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangangi yaitu Sri Harna dan Saptanti Lastari. Kejari tinggal menunggu sidang karena materi dakwaan juga telah siap,” imbuhnya.  

Pemuda tamatan sebuah SMK tersebut merakit bom dari sejumlah bahan. Ia memperoleh cara membuat bahan peledak dari internet.

Bom rakitan yang diledakkan tersangka pada 31 Agustus lalu merupakan percobaan kali keempat. Sebelumnya, pelaku pernah merakit namun dari menggunakan bahan yang berbeda-beda. Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada bahan peledak. Dari hasil identifikasi, kadar bahan peledak tersebut low explosive. (SOLOPOS/JIBI/rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya