SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.(Antara/Ahmad Fikri)

Solopos.com, CIANJUR–Polisi menetapkan pengemudi/sopir Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, hingga meninggal dunia, Jumat (20/1/2023), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Beberapa lama kemudian, Sugeng didampingi pengacaranya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023). Sugeng yang saat itu mengantarkan Nur, istri seorang polisi, membantah tuduhan dirinya menabrak Selvi.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam, mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan laboratorium forensi (labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

“Setelah didapatkan hasil dari berbagai keterangan, kami menetapkan sopir sedan merek Audi A8 sebagai tersangka [kasus dugaan Audi A8 tabrak mahasiswi]. Mobil yang dikemudikannya tidak masuk dalam iring-iringan anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/1/2023).

Polisi masih mengejar pelaku yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian pada Minggu (29/1/2023), Sugeng menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Minggu, mengatakan kurang dari 24 jam tersangka sopir Audi A8 yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan masih diperiksa.

“Saat ini tersangka [kasus dugaan Audi A8 tabrak mahasiswai] sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya,” kata Kapolres.

Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi di jalan raya Bandung-Cianjur, namun belum memastikan apakah penyidik langsung menahannya atau tidak.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak,” katanya.

Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, mendampingi kliennya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur. Menurut Yudi hal itu dilakukan sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan Audi A8 tabrak mahasiswa yang dihadapi kliennya.

Dia mempertanyakan penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.”Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda. Namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yudi.

Sebelumnya, polisi mengusut kasus lakalantas maut dengan memburu pemilik/pengemudi sedan mewah Audi A8 yang diduga tabrak Selvi hingga meninggal dunia di jalan raya Bandung-Cianjur, beberapa waktu lalu. Mahasiswi Unsur itu diduga tertabrak iringan-iriangan mobil polisi. Namun, polisi menegaskan kendaraan yang menabrak Selvi adalah mobil mewah Audi A8 bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.

Dari rekaman CCTV terlihat mobil jenis sedan baru diduga Audi A8 masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Sedangkan, dari CCTV di Kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah tujuh kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus Audi A8 tabrak mahasiswi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya