SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Dok/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Asep menyebut modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo [salah ketik atau saltik]. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan [dia bilang] typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

“Kita metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana,” kata Asep.

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar.

Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

“Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya