SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepeda motor, Andri Findra Putra, 21, (kedua dari kanan), di Satreskrim Polresta Solo, Kamis (21/11/2019) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Wajah Andri Findra Putra, 21, warga Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, terlihat sedih saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolresta Solo, Kamis (21/11/2019).

Andri merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap beberapa waktu oleh aparat Polresta Solo. Dengan suara bergetar, dia menjawab setiap pertanyaan awak media.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pertahanannya jebol saat menceritakan kondisi anak-anak yang sangat disayanginya. Dengan air mata menetes, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin sangkar burung itu menuturkan anak keduanya baru saja lahir.

Mulai 2020, Pengangguran Digaji Pemerintah Hingga Rp7 Jutaan

Ekspedisi Mudik 2024

Dia sangat menyesal tak bisa menemani istri saat persalinan kelahiran anak keduanya itu. “Alhamdulillah hari Selasa [19/11] sudah lahir dengan selamat,” ujar dia lirih.

Andri tahu anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan telah lahir karena diberi tahu kerabatnya yang datang membesuk di tahanan Polresta Solo.

Andri mengaku sangat menyesal, akibat perbuatannya itu dia tidak bisa mendampingi sang istri berjuang melahirkan anak kedua di rumah sakit. Andri berharap istri dan dua anaknya selalu dilimpahi kesehatan oleh Tuhan selama dirinya menjalani proses hukum.

Kepada awak media Andri menuturkan alasannya nekat mencuri sepeda motor milik penghuni rumah indekos di dekat rumahnya. Menurut dia, aksi nekat tersebut bermula dari kebingungannya mengatasi kesulitan keuangan keluarga kecilnya.

Hakim Kabulkan Gugatan Material Pemblokiran Rekening Polisi Solo

Andri harus segera membayar uang kontrakan rumahnya yang sudah menunggak. Dia juga harus memenuhi kebutuhan susu calon anaknya. Pikiran jahat pun muncul saat melihat sepeda motor di tempat indekos tetangganya.

Sepeda motor Mio berpelat nomor AD 6962 DBE itu diparkir di depan rumah indekos itu tak dikunci setang. Dia lantas mendorong motor tersebut ke rumah kenalannya, Hendra, 29. Andri beralasan sepeda motornya kehabisan bensin.

Mereka berdua lantas menuntun sepeda motor itu ke rumah Andri di Bibis Wetan. Saat itu Hendra membantu Andri mendorong sepeda motor itu.

Fadli Zon Tuding Pemerintah Jokowi Oligarki, Najwa Shihab: Berani Kritik Prabowo?

Tak lama setelah itu Andri pun membuat kunci duplikat sepeda motor hasil curiannya tersebut. Setelah bisa dikendarai, motor akhirnya digadaikan senilai Rp1,4 juta.

Kasatreskrim AKP Arwansa mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, menjelaskan penangkapan Andri dan Hendra dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. “Tersangka Andri kami jerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama tujuh tahun,” terang Arwansa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya