SOLOPOS.COM - Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (JIBI/Dedi Gunawan)

Solopos.com, JAKARTA — Bos PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jouska yang merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan kali pertama muncul ke publik pada 18 Juli 2017.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Aakar Abyasa dilaporkan sejumlah nasabahnya ke Polda Metro Jaya sejak September 2020.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Detik.com, Selasa (12/10/2021).

Dugaan kerugian para nasabah mencapai Rp18 miliar.

Baca Juga: Ini Cerita Bos Jouska yang Viral: Bikin Kagum, Dikeluhkan, Lalu Setop Operasi 

Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021, ditandatangani Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Selain Aakar, Bareskrim menetapkan tersangka lain atas nama Tias Nugraha Putra.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

“Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

Menipu Konsumen

Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen.

Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

Jumlah nasabah yang melapor bertambah menjadi 35 orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 14,7 miliar.

Laporan terhadap Aakar bertambah lagi pada Desember 2020.

Saat itu, total nasabah yang melapor menjadi 41 orang dengan kerugian seluruhnya Rp18 miliar.

Jejak Aakar Abyasa

Aakar bernama asli Ahmad Fidyani. Namun ia mengajukan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan pada 1 Agustus 2020.

Dari Ahmad Fidyani ia berganti nama menjadi Aakar Abyasa Fidzuno.

Jouska Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia.

Dengan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jouska pertama kali muncul ke publik pada 18 Juli 2017.

Melalui akun instagram yang bernama @jouska_id, Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan independen.

Jouska seringkali memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya.

Lama-kelamaan jumlah pengikutnya di Instagram mencapai 756.000.



Membantah

Seusai dilaporkan beberapa nasabahnya, Aakar Abyasa sempat memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu.

“Seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password, yaitu klien itu sendiri dan broker saham,” ucapnya.

Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan tuduhan kliennya mengenai rekening saham yang disalahgunakan oleh Jouska itu tidak benar. Ia menambahkan bahwa saham klien ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia.

“Mahesa adalah semacam klub broker trading berisi broker-broker saham yang berlisensi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya