SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bahasyim Assifie telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi senilai Rp64 miliar.

Selama pemeriksaan Bahasyim bersikukuh uang puluhan miliar miliknya, hasil dari bisnisnya. “Belum ada bukti harta Pak Bahasyim dari pihak ketiga, sejauh ini hartanya masih murni dari hasil usaha,” ujar pengacara Bahasyim, Hotman Paris Hutapea, sebelum mengunjungi kliennya di tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hotman menjelaskan, dia mengunjungi Bahasyim di ruang tahanan guna melakukan rapat koordinasi. Sebelumnya tampak hadir pengacara Bahasyim lainnya, Denny Kailimang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/4) lalu, Bahasyim menjalani pemeriksaan rutin hingga tiga kali dalam sepekan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan pemeriksaan terhadap istri Bahasyim, Sri Purwanti, dan dua anak perempuannya Winda Arum Hapsari dan ‘R’, baru dua kali dilakukan selama dua pekan terakhir.

“Mereka belum tersangka, pemeriksaannya masih sebagai saksi saja,” imbuh Hotman.

Selama menjalani masa penahanan 11 hari, Hotman mengatakan kondisi kesehatan kliennya sehat. “Hanya saja ginjalnya ada masalah karena sudah pernah transplantasi,” tuturnya.

Bahasyim dituduh sebagai mafia kasus pajak di instansinya, karena PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening istri dan kedua anaknya, yang mencapai Rp 64 miliar dengan bunga Rp 2 miliar.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya