Madiunpos.com, SURABAYA — Tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, bertamba menjadi dua orang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan satu tersangka lagi setela penyidik memeriksa 39 saksi.
“Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (3/1/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka baru, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa hari sebelumnya.
Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.
“Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita beberkan hasilnya tentu di pengadilan,” ujar Barung Mangera.
Dia menambakan perbaikan jalan yang telah dilakukan Pemkot Surabaya tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.
Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.