SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis Ashanty terancam empat tahun penjara setelah dilaporkan atas dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya, 20 Juli 2019 lalu. Dalam laporan itu, Ashanty terancam hukuman empat tajun penjara.

Dikutip dari Suara.com, Sabtu (17/8/2019), Martin Pratiwi melaporkan Ashanty terkait kasus penggelapan yang tertuang dalam berkas nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ini bukan kali pertama Ashanty tersandung masalah hukum. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, istri musisi Anang Hermansyah itu didugat secara perdata oleh Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Gugatan ini dilayangkan lantaran Ashanty dinilai ingkar janji dan melanggar kontrak kerja sama bisnis kosmetik.

Tak tanggung-tanggung, Martin Pratiwi menggugat Ashanty senilai Rp9,4 miliar. Gugatan Martin didaftarkan pada 26 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara nomor perkaranya tertulis 553/Pdt.G/2019/PN Tng.

Martin Pratiwi adalah direktur CV Pratiwi Aesthetic Care. Perusahaan yang memproduksi kosmetik bermerek Ashanty Beauty Care itu beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya