SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, menanyai pilot gadungan yang tipu seorang wanita saat rilis di Mapolres setempat, Selasa (9/8/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria yang mengaku sebagai pilot pesawat Garuda Indonesia menipu seorang wanita. Pilot gadungan itu membawa kabur mobil korban setelah mengajaknya kencan di salah satu hotel di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pilot gadungan itu berinisial MR atau Ridwan, 54, warga Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban berinisial IS, 46, warga Kabupaten Nganjuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, mengatakan pelaku merupakan seorang pengangguran yang mengaku sebagai pilot pesawat Garuda Indonesia. Pelaku mengaku sebagai pilot sebagai modus untuk mendekati korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan kartu identitas sebagai pilot Garuda Indonesia. Kartu identitas itu diketahui dibuat sendiri oleh pelaku dan memang digunakan untuk mengelabui korban.

Tatar menuturkan kasus penipuan dan pencurian itu bermula saat pelaku dan korban ini saling berkenalan di media sosial. Lantaran ada saling ketertarikan, keduanya pun intensif berkomunikasi hingga akhirnya bertemu.

Baca Juga: Diduga Terpeleset,Pemancing Tenggelam & Meninggal di Waduk Kedungbrubus

“Sepekan setelah saling mengenal. Korban dan pelaku ini kemudian janjian dan bertemu di Hotel Bali yang ada di Kota Madiun,” kata dia saat rilis di Mapolres setempat, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di Hotel Bali. Di hotel tersebut, keduanya sudah menginap selama sehari.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2022, saat korban sedang mandi. Pelaku membawa kabur mobil beserta barang berharga milik korban.

Setelah selesai mandi, korban pun kaget mengetahui mobil beserta barang berharganya sudah tidak ada di tempat. Sedangkan si pilot gadungan juga tidak ada di kamar hotel. Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota.

Baca Juga: Penonton Festival Reog Ponorogo Membeludak, PAD Tembus Rp529 Juta

“Jadi, pelaku ini mengaku sebagai pilot untuk menarik korban. Pelaku ini seorang pengangguran,” jelas Tatar.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga hari berselang, pelaku berhasil dibekuk petugas di Kota Madiun.

“Mobil milik korban ini sempat dibawa ke Mojokerto oleh pelaku. Mobil belum dijual. Masih dibawa pelaku,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kepada wartawan, tersangka Ridwan mengaku membuat kartu identitas sebagai pilot untuk menarik perhatian korban. Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan mencuri mobil itu.

“Kartu itu saya cetak di Surabaya. Itu nyetak sendiri,” kata Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya