SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Terpidana teroris asal Cangakan RT 001/RW 003, Wirogunan, Gatak, Sukoharjo, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, 29, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11). Roki yang merupakan otak teroris kelompok Klaten itu kabur sekitar pukul 13.00 WIB saat 23 orang bercadar datang menjenguk para narapidana (napi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Modusnya gunakan cadar. Saat itu ada puluhan wanita bercadar yang membesuk tahanan. Kemudian secara tersamar yang bersangkutan berhasil keluar dengan gunakan cadar tersebut,” jelas Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan Roki dan tahanan teroris lainnya ditempatkan di blok khusus lantai IV Rutan Narkoba. Saat ini, tahanan teroris di Rutan Narkoba Polda berjumlah 70 orang dan semuanya bersifat titipan. Di lantai tersebut juga disediakan ruangan khusus untuk pembesuk.

Suhardi menerangkan ada prosedur baku yang sudah diterapkan bagi pembesuk yaitu harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali hendak membesuk. Pada saat itu, terangnya, seluruh pembesuk telah meninggalkan KTP saat kunjungan. Lalu, bagaimana Roki bisa lolos? “Ini yang sedang kami selidiki.”

Tahanan itu, lanjut Suhardi, juga dijaga oleh tiga anggota Densus 88 Antiteror yaitu Brigadir S dan Brigadir BS serta Briptu DP. Diduga para petugas itu tidak memeriksa seksama saat pembesuk datang. Roki diketahui kabur setelah petugas Densus pergi karena jam besuk selesai. “Bisa saja dari pembesuk yang tadinya pakai cadar terus lepas dan dikasih Roki,” ujar Suhardi.

Dia mengakui ada kelalaian dari polisi karena secara standard operational procedure (SOP) seharusnya pembesuk mengambil kembali KTP yang ditinggal. ”Jam kaburnya tahanan itu masih jam kunjungan tahanan teroris dan itu di bawah tanggung jawab dalam pengawasan penuh petugas Densus Mabes Polri,” terang petugas Rutan Narkoba yang enggan disebutkan namanya.

Kaburnya Roki sebenarnya masih menyisakan teka-teki. Pasalnya, para pembesuk yang datang itu tidak satu pun hendak membesuk Roki. “Untuk yang lari itu, tidak ada pembesuk satu pun untuk yang bersangkutan.”

Akibat kejadian itu, sedikitnya 10 petugas jaga telah dimintai keterangan oleh Propam Mabes Polri. Selain itu, ada tiga tahanan yang diperiksa. “Ini sedang kami dalami. Anggota yang dimintai keterangan dari Densus dan penjaga Polda Metro Jaya,” imbuh Suhardi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, memaparkan Roki sudah menerima vonis enam tahun pada 2011 dan sudah menjalani masa hukuman di Rutan Polda Metro selama enam bulan sejak awal 2012. Roki masih berada di Rutan Polda karena menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk tempat pelaksanaan hukuman bagi perancang peledakan bom di gereja dan masjid di Klaten ini. “Masih menunggu untuk ke Nusakambangan,” kata Boy seperti dilansir tempo.co.

Roki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara.

Roki dinyatakan sebagai gembong kelompok teroris yang meledakkan bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Kelompok ini menyebar bom rakitan di tiga pos polisi, dua buah gereja dan sebuah masjid serta acara ritual Yaqowiyyu di Desa/Kecamatan Jatinom, Klaten.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:23 WIB
share
SOLOPOS.COM - Juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga saat melayani pengguna parkir di hari pertama kenaikan tarif parkir, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk semua jenis kendaraan.

Perincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 per unit per parkir. Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan juga dialami untuk kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp5.000 per unit per parkir. Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Koran Solopos

Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlahmlokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir.

“Sesuai tugas kami mensosialisasikan dengan surat edaran dari Bu Sekda sampai ke RT dan RW. Selain itu pasang juga spanduk dan website milik Dishub dan Pemkot Salatiga,” terang Sri Satuti saat ditemui Solopos.com, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan, dengan adanya kenaikan tarif parkir itu pihaknya juga telah melakukan edukasi terhadap para jukir untuk menambah pelayanan parkir. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman meskipun ada kenaikan tarif.

Emagazine Solopos

“Hari ini kita juga lakukan monitoring di lapangan yang dilakukan dari Dishub untuk memastikan tarif parkir tersebut mulai berlaku hari ini,” terang Sri Satuti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyebut, kenaikan tarif tersebut menjadi hal yang normal.

Mengingat sudah puluhan tahun tarif parkir di Kota Salatiga tidak naik. Terkait kenaikan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Interaktif Solopos

“Kami juga sudah lakukan study banding dengan berbagai daerah. Memang sudah saatnya naik. Tapi juga harus diimbangi dengan fasilitas. Juga harus ada karcis, yang tidak mendapat karcis harus membayar,” kata Dance.

Salah seorang pengguna parkir, Arif mengaku tak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab di beberapa daerah lain tarif parkir sepeda motor juga sudah Rp2.000. Meski begitu, ia meminta agar jukir lebih aktif dalam melayani masyarakat setelah adanya kenaikan tarif ini.

“Kalau ada kenaikan ini enggak masalah. Tapi jukir juga harus lebih cekatan tidak hanya minta uangnya saja. Jadi kita ngasih itu ikhlas, karena ini kan jasa ya,” ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – DPR akan merevisi Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk mengevaluasi sejumlah aturan ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi untuk melakukan penyempurnaan sistem kepemiluan. Apalagi, masa pemerintahan baru akan segera dimulai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/3/2024) via Bisnis.com.

Dari hasil pembicaraan awal, terdapat sembilan isu krusial yang dirasa perlu dirumuskan kembali dalam peraturan perundang-undangan. Perinciannya, ada lima isu klasik dan empat isu kontemporer.

Koran Solopos

Untuk lima isu klasik itu: Pertama, terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos langsung nama calon legislatif. Apakah sistem tersebut perlu diperbaiki mengingat makin maraknya politik uang.

Kedua, evaluasi presidential threshold 20%.  Ketiga, evaluasi parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%. Keempat, distribusi district magnitude alias besaran kursi per daerah pemilihan. Kelima, mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Sementara itu untuk empat isu kontemporer: Pertama, soal keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Emagazine Solopos

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” jelas Doli.

Kedua, terkait penggunaan sistem digital atau elektronik dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, lanjutnya, pengguna aplikasi Sirekap banyak disoroti dalam ajang Pemilu 2024. Ketiga, politik mahar. UU kepemiluan selama ini dirasa kurang membicarakan secara rinci untuk menghambat perbuatan amoral selama pemilu.

“Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu,” ujarnya.

Interaktif Solopos

Kelima, ihwal rezim kepemiluan yang selama ini ada dua: pemilu dan pilkada. Nantinya, dualisme ini akan dievaluasi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Segera Revisi UU Pemilu, Evaluasi Presidential Threshold hingga Sistem Pemilu”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Aniaya Kakak hingga Meninggal, Warga Kalikotes Klaten akan Dicek Kejiwaannya

Aniaya Kakak hingga Meninggal, Warga Kalikotes Klaten akan Dicek Kejiwaannya
author
Suharsih Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB
share
SOLOPOS.COM - Polisi mengecek lokasi kejadian adik aniaya kakak hingga meninggal dunia di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Kamis (25/4/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, yang menganiaya kakaknya hingga meninggal dunia, Rabu (24/4/2024) malam, bakal dicek dan diobservasi kondisi kejiwaannya. Hingga kini, pria berinisial SP, 51, itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.

Sedangkan jenazah kakaknya berinisial SAP, 58, dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk proses autopsi. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta terduga pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari keterangan saksi-saksi, terduga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa daerah (RSJD) di Klaten karena mengalami gangguan kejiwaan. “Untuk itu langkah yang kami ambil, kami akan melakukan observasi terkait kesehatan terduga pelaku apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Kasatreskrim saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Kamis (25/4/2024).

Terkait motif SP menganiaya kakaknya hingga meninggal, polisi hingga kini masih kesulitan menelusuri latar belakang perbuatan warga Gemblegan, Kalikotes, Klaten, itu. Jawaban yang diberikan pelaku saat ditanya polisi cenderung melantur.

Koran Solopos

“Motifnya kami masih kesulitan karena tadi malam kami juga sudah melakukan pemeriksaan dengan berbagai cara, pelaku belum bisa menjawab dalam keadaan normal,” kata Kasatreskrim.

Kepala Desa (Kades) Gemblegan, Waluyo, mengatakan warga sempat berupaya melarang pelaku menganiaya korban. Namun, pelaku tak menghiraukan. Hingga akhirnya warga menghubungi polisi.

Bhabikamtibmas bersama Babinsa kemudian mendatangi lokasi dan mengecek kondisi korban sudah meninggal dunia. Waluyo membenarkan berdasarkan keterangan warga bahwa pelaku maupun korban diduga pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Emagazine Solopos

Waluyo menjelaskan sebelumnya atau saat siang, kakak-beradik itu masih bersama-sama memperbaiki pagar rumah hingga minum es teh bareng. “Penyebabnya karena apa [sampai terjadi penganiayaan] kami juga kurang paham,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa adik menganiaya kakak hingga meninggal dunia terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Rabu (24/4/2024) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, warga mendengar suara keributan dari arah rumah korban dan pelaku yang merupakan kakak-beradik. Saat warga datang, korban berinisial SAP, 58, sudah dalam kondisi tergeletak di halaman rumah dengan luka di bagian kepala.

Interaktif Solopos

Sementara adiknya berinisial SP, 51, duduk tak jauh dari posisi korban. SP kemudian diamankan dan dibawa polisi. Di dalam rumah ada ibu kakak beradik tersebut yang beberapa waktu terakhir sakit serta terbaring di tempat tidur. Saat ini, ibu kakak beradik itu dievakuasi ke rumah salah satu warga.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, garis polisi masih terpasang di pagar rumah yang menjadi lokasi kejadian. Kondisi pekarangan rumah cukup luas. Peristiwa itu kini ditangani polisi. Aparat Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepotong kayu dengan panjang 1,5 meter dan batu.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories