SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiun— Setelah beberapa lama dalam pencarian aparat Kejaksaan Negeri Madiun dan Polres Kota Madiun, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madiun periode 2004-2009, Dwi Jatmiko Agung Subroto yang akrab disapa Kokok Patihan, terpidana kasus tindak pidana perlakuan tidak menyenangkan kepada institusi pengadilan, akhirnya berhasil dieksekusi, Selasa (11/5).

Kokok datang dengan didampingi pengacara dan dikawal aparat Polres Madiun. Informasi yang diterima Tempo, Kokok sempat berada di Surabaya dan setelah mampir ke rumahnya di Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, langsung dijemput polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kokok diperkarakan setelah melakukan unjuk rasa dan penghinaan kepada institusi pengadilan saat sidang perkara penganiayaan yang korbannya adalah anak buahnya yang bernama Jarot Cahyono dengan terdakwa Edy Supriyono alias Chan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun 11 April 2008. Dalam perkara ini, terdakwa Edy dikenai pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

“Seharusnya terdakwa Edy dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena Jarot masih berumur 15 tahun,” ujarnya. Kokok menilai proses hukum yang dialami Jarot tidak adil. “Saya akan terus mengoreksi tindakan aparat hukum di Madiun yang menurut saya tidak adil. Saya juga mengirim surat ke Satgas Mafia Hukum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Isno Ihsan, mengatakan eksekusi sudah sesuai prosedur. “Sebab dalam perkara ini sudah ada putusan kasasi dan kejaksaan tinggal melakukan eksekusi sesuai putusan kasasi MA,” jelas Isno saat ditemui usai eksekusi. Dia menambahkan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara terpidana melalui penasihat hukumnya tak mempengaruhi eksekusi.

Dalam perkara penghinaan pada institusi pengadilan tersebut, politisi yang juga bekas Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Madiun itu dijerat pasal 335 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan 15 hari. Putusan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan PN.

Saat eksekusi, puluhan massa pendukung Kokok meluruk kantor Kejaksaan Negeri Madiun yang berada di Jalan Pahlawan 26 Kota Madiun. Salah satu pendukung Kokok, Wagimun, mengatakan proses hukum yang dikenakan pada Kokok dianggap berlebihan.

“Ada orang yang menghina presiden saja dikenai hukuman percobaan, sedangkan tindakan yang dilakukan Pak Kokok pada pengadilan itu diproses sedemikian rupa. Ini tidak adil,” jelas Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kecamatan Taman, Kota Madiun ini.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya