SOLOPOS.COM - Terpidana perkara lakalantas, Puji Sumartono, 49, warga Desa Gentan, Baki, Sukoharjo (menghadap ensa) dieksekusi Kejari. (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Kejari Sukoharjo mengeksekusi seorang terpidana kasus lakalantas empat tahun setelah putusan vonis.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bekerja sama dengan polisi mengeksekusi terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Puji Sumartono, 49.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Puji divonis delapan bulan penjara pada April 2014 lalu gara-gara kasus kecelakaan yang terjadi pada 2013. Puji tidak langsung dieksekusi saat itu karena menghilang beberapa saat menjelang sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Eksekusi penahanan warga Dukuh Ngenden, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, dilakukan pada 15 Januari 2018 atau hampir empat tahun setelah vonis dibacakan hakim. Sejak tanggal tersebut, Puji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IA Solo guna menjalani vonis selama delapan bulan seperti amar putusan majelis hakim saat persidangan dahulu.

“Terpidana Puji sudah ditemukan pada 15 Januari 2018 dan telah dieksekusi dimasukkan ke Rutan Kelas IA Surakarta. Eksekusi bekerja sama dengan petugas Polres Sukoharjo. Eksekusi terpidana lakalantas juga didasarkan dari surat Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Sukoharjo pada 10 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sukoharjo, Rohmadi mewakili Kajari Sukoharjo Bambang Marwoto, Kamis (15/2/2018).

Rohmadi menjelaskan Puji dijemput lantaran tak merespons panggilan jaksa penuntut umum. “Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, JPU telah berupaya memanggil terdakwa sesuai ketentuan untuk dieksekusi namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat tinggalnya.”

Perkara Puji terjadi pada 2013 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada April 2014. Persidangan dilakukan mulai 11 Desember 2013 hingga 3 April 2014 dengan jaksa Sugiyarto.

Tuntutan JPU terhadap Puji dilakukan pada 4 Maret 2014 bahwa Puji terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain mengalami luka berat dan mengalami luka ringan.

“Diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam persidangan pada April 2014, majelis hakim memutuskan Puji dipidana delapan bulan dengan perintah segera ditahan. Selama persidangan Puji tidak ditahan dan selalu hadir. Namun saat persidangan sampai pada tahap penuntutan, Puji tidak hadir walau JPU sudah memanggilnya. Hakim membacakan vonis tanpa kehadirannya pada 3 April 2014.”

Amar putusan majelis hakim, selain memerintahkan menahan Puji juga meminta barang bukti kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Korban kecelakaan saat itu adalah Etik Parianti, 34, warga Dukuh Grogol, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Klaten.

“Tahun ini [2018], penyidik menangkap DPO [daftar pencarian orang] kasus lakalantas yang telah diputus 2014. Penyidik awalnya juga kesulitan mencari tempat tinggal DPO karena sudah berpindah tempat indekos dari Grogol ke Kartasura tetapi sudah ditangkap dan sudah ditahan di rutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya