SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menyita harta terpidana korupsi, Andy Achmad Sampurnajaya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan mantan Bupati Lampung Tengah itu mengembalikan uang kepada negara Rp20,5 miliar.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Pekan depan, Kejati Lampung melalui satu tim jaksa beranggotakan empat sampai lima orang, akan melakukan penyitaan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Teguh, di Bandarlampung, Jumat (29/6/2012).

Ia menyatakan, untuk melakukan penyitaan harta Andy Achmad Sampurnajaya itu, memerlukan proses berupa perencanaan dan inventarisasi harta yang saat ini masih terus berlangsung.

Setelah melakukan inventarisasi harta, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi, dan setelah itu akan ada beberapa kajian lebih mendalam lagi. “Eksekusi harta Andy Achmad itu diharapkan tidak akan melewati batas waktu yang telah ditentukan MA,” kata dia lagi.

Berdasarkan putusan MA, penyerahan harta mantan Bupati Lampung Tengah tersebut sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut M Teguh, untuk melaksanakan eksekusi secara paksa perlu perencanaan yang matang.

Andy Achmad divonis terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28 miliar. Dia juga dinyatakan menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp22,5 miliar. Selain pidana penjara 12 tahun, majelis hakim kasasi menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada artis yang kemudian menjadi politikus itu.

Jika tidak membayar denda, terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.
Andy Achmad juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan Andy Achmad tidak membayar uang pengganti, harus diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bebas dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya