SOLOPOS.COM - Agus Riewanto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO — Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menyebut aneh terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali itu memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara. Djoko dianggap memenuhi persyaratan memperoleh remisi umum 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus Riewanto kepada wartawan, Senin (23/8/2021), mengatakan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra merupakan keputusan aneh meskipun remisi merupakan hak bagi narapidana dengan berbagai syarat yang ada.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Sekolahan, Pemkot Solo Gunakan 2 Gedung Ini Untuk Isolasi Terpusat  

Namun, para penegak hukum dinilai menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik. Ia menyebut aspek berkelakuan baik dipahami narapidana dengan tidak berbuat apa pun di dalam tahanan.

Tetapi, penegak hukum tidak menyoroti tentang aspek kepantasan dan kepatutan. “Syarat memperoleh pengurangan hukuman bisa diatur secara spesifik agar tidak menimbulkan diskriminasi atau muncul kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa,” paparnya.

Menurutnya, dalam perundangan-undangan korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga prosesnya harus berbeda dengan kejahatan biasa.

Baca Juga: Vaksinasi di Kota Solo Sentuh Angka 80 Persen

Ia menambahkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menunjukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal itu juga dikarenakan KPK merupakan lembaga khusus.

Buron dan Palsukan Data

Menurutnya yang terjadi saat ini korupsi dianggap setara dengan kejahatan lain seperti saat eksekusi dalam proses pemidanaan yang dianggap biasa.

Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat buron bahkan pernah memalsukan data sehingga seharusnya perlakuannya pun berbeda apalagi sudah merugikan negara.

Baca Juga: Gibran Kerap Parkirkan Mobil Dinas di Wilayah Bermasalah, Pemerhati Budaya Solo Angkat Bicara

Dalam aspek sosiologi masyarakat pun banyak yang mempertanyakan hal ini. Agus memprediksi banyak warga yang curiga dengan kehebatan Djoko Tjandra. Revisi tentang remisi bagi narapidana bertujuan untuk penanganan khusus pada kasus korupsi.

Dampak kasus korupsi cenderung luar biasa secara manusiawi sehingga terpidana kasus korupsi tidak seharusnya menerima remisi.

Meskipun dalam perundangan-undangan telah ada pidana tambahan selain pidana pokok yakni mengembalikan kerugian negara. “Hal ini harus dilaksanakan dengan tepat,” ujar Agus.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba mendapat remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya