SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga di Indonesia Timur, Abdul Hadi Djamal, dipindahkan ke LP Cipinang. Putusan pengadilan Tipikor dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini dieksekusi ke LP Cipinang,” kata Jaksa Suwarji saat dihubungi, Rabu (25/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Suwarji, Abdul Hadi juga telah melunasi uang denda sebesar Rp 150 juta kepada negara. “Uang dendanya sudah dibayar kemarin,” jelasnya.

Abdul Hadi divonis oleh Pengadilan Tipikor selama 3 tahun. Ia terbukti bersalah telah menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.

Abdul Hadi tertangkap tangan oleh KPK bersama dengan pejabat Dephub, Darmawati Dareho di Jalan Sudirman, Jakarta 2 Maret lalu. Di mobil Abdul Hadi ditemukan uang Rp 54,5 juta dan US$ 90.000.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya