Jakarta–Terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga di Indonesia Timur, Abdul Hadi Djamal, dipindahkan ke LP Cipinang. Putusan pengadilan Tipikor dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini dieksekusi ke LP Cipinang,” kata Jaksa Suwarji saat dihubungi, Rabu (25/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Suwarji, Abdul Hadi juga telah melunasi uang denda sebesar Rp 150 juta kepada negara. “Uang dendanya sudah dibayar kemarin,” jelasnya.
Abdul Hadi divonis oleh Pengadilan Tipikor selama 3 tahun. Ia terbukti bersalah telah menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.
Abdul Hadi tertangkap tangan oleh KPK bersama dengan pejabat Dephub, Darmawati Dareho di Jalan Sudirman, Jakarta 2 Maret lalu. Di mobil Abdul Hadi ditemukan uang Rp 54,5 juta dan US$ 90.000.
dtc/isw