Kamis, 22 September 2011 - 16:35 WIB

Terpidana kasus cek Sofyan Usman terancam 5 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana kasus cek perjalanan -Sofyan Usman, Kamis (22/09) kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu didakwa menerima uang senilai Rp1 miliar atas persetujuan dana APBN. Pemberian dana tersebut dilakukan Mohammad Iqbal dan Oemar Lubis atas perintah Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah. Sofyan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Advertisement

Jaksa Dwi Aries Sudarto menyatakan saat menjabat sebagai anggota panitia anggaran DPR Sofyan dianggap telah memenuhi permintaan Pengembangan Daerah Industri Otorita Batam untuk menyetujui usulan APBN tahun 2004 dan 2005. Selain itu, Sofyan juga dianggap membocorkan hasil panitia anggaran yang sifatnya dirahasiakan. [MIOL/ria]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif