SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana kasus cek perjalanan -Sofyan Usman, Kamis (22/09) kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu didakwa menerima uang senilai Rp1 miliar atas persetujuan dana APBN. Pemberian dana tersebut dilakukan Mohammad Iqbal dan Oemar Lubis atas perintah Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah. Sofyan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Dwi Aries Sudarto menyatakan saat menjabat sebagai anggota panitia anggaran DPR Sofyan dianggap telah memenuhi permintaan Pengembangan Daerah Industri Otorita Batam untuk menyetujui usulan APBN tahun 2004 dan 2005. Selain itu, Sofyan juga dianggap membocorkan hasil panitia anggaran yang sifatnya dirahasiakan. [MIOL/ria]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya