SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, diancam akan dibunuh karena membocorkan kasus tunggakan dan manipulasi pajak perusahaan tersebut.

“Ya, ada ancaman. Yang paling parah adalah ancaman pembunuhan,” kata Vicent ketika ditemui di selnya di blok pengamanan khusus sel nomor 10, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/2).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vincent menuturkan, ancaman itu ia terima melalui pesan dari beberapa orang selama ia berada dalam penjara. Namun, dia tidak bersedia menyebut identitas pengancam maupun pengirim pesan ancaman.

Setelah menerima sejumlah ancaman, Vincent mengaku merasa tidak tenang tinggal di dalam penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya khawatir, harus berjaga-jaga dan membatasi pergaulan,” katanya di depan sel berkapasitas dua orang tersebut.

Setelah mengaku menerima ancaman, pihak lembaga pemasyarakatan kemudian menempatkan dia di blok pengamanan khusus. Blok itu khusus disediakan bagi para narapidana yang mengalami masalah keamanan.

Vincent telah menceritakan ancaman tersebut kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai.

Secara terpisah, Abdul Haris membenarkan Vincent telah menceritakan ancaman yang dia alami.

“Ada ancaman yang dia alami, termasuk ancaman pembunuhan,” kata Abdul Haris.

Dia menduga, ancaman itu terkait dengan peran Vincent sebagai orang yang mengetahui dugaan tunggakan dan manipulasi pajak PT Asian Agri.

“Yang bersangkutan memang saksi kunci kasus penggelapan pajak itu,” katanya.

Namun, Abdul mengatakan, LPSK belum memberikan perlindungan kepada Vincent. Hal itu disebabkan pelindungan terhadap seorang saksi akan diberikan atas dasar permohonan.

Untuk itu, Abdul Haris mendatangi Vincent di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang untuk memberitahu mekanisme perlindungan yang bisa diberikan oleh LPSK.

Abdul Haris berkunjung ke lembaga pemasyarakatan itu bersmaa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa.

Mereka tiba di lembaga pemasyarakatan sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menemui Vincent di blok pengamanan khusus sel nomor 10, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Pertemuan berlangsung singkat secara tertutup.

Setelah itu, mereka melanjutkan pertemuan tertutup di ruang konsultasi. Pertemuan tertutup kemudian dipindah lagi ke ruangan lain yang lebih besar. Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung, penyidik Ditjen Pajak, dan pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga hadir dalam pertemuan itu.

Vincentius Amin Sutanto adalah mantan Financial Controller PT Asian Agri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura.

Melalui putusan kasasi bernomor 328 K/Pid.Sus/2008 ini, majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp 28,337 miliar dan 23 dolar Singapura.

Sebelumnya, Vincent sempat melarikan diri ketika terjerat kasus itu. Bahkan, dia pernah berusaha membongkar kasus tunggakan dan manipulasi pembayaran pajak Raja Garuda Mas, induk perusahaan yang menaungi PT Asian Agri.

Vincent yang lahir di Singkawang 44 tahun lalu itu kini mendekam di blok pengamanan khusus sel nomor 10, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Sesuai ketentuan, dia akan bebas pada 11 Januari 2018.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya