SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Jejaring sosial Facebook (FB) menjadi alat ampuh melancarkan aksi menipu bagi Aji Septian Wibisono alias Jawak, 27. Pemuda asal Kedungsari RT 004/RW 001, Kepuh, Sukoharjo itu menggunakan akun Facebook miliknya untuk menebarkan pesonanya kepada remaja putri pelajar sebuah SMP di Solo asal Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Maw, 15.
Setelah ajakan pertemanan di akun Facebook milik korban dikonfirmasi, sekitar dua bulan lalu, Aji mulai memasang perangkap cintanya dengan bersikap manis melalui komentar-kometar di status korban.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hingga akhirnya kedekatan di antara mereka pun tercipta. Korban rupanya termakan bujuk rayu Aji. Aji pun tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia lantas meminta nomor telepon korban. Pertautan hati di antara mereka terjalin.
Saat Aji meminta bertemu untuk kali pertama, korban menyanggupinya. Mereka sepakat bertemu di depan Kantor Pegadaian Gading, Solo, Sabtu (10/11/2012) malam lalu. Bermodal motor Suzuki Satria FU milik kakak dan berdandan ala anak band, Aji menemui korban.

“Setelah bertemu saya mengajak korban bermain ke Sukoharjo. Nah, saat di Sukoharjo hujan deras jadi kami berteduh. Saat itu saya meminjam ponsel Samsung milik korban. Setelah reda saya ke Solo hendak mengantarkan korban pulang. Saat itu ponsel korban masih saya bawa,” urai Aji kepada Solopos.com saat gelar perkara di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa (13/11/2012).

Namun, di tengah perjalanan korban meminta ponselnya agar dikembalikan. Saat itu lah pikiran buruk Aji terbersit di kepalanya. Saat berada di Semanggi tiba-tiba saja Aji membelokkan motornya ke sebuah SPBU lantaran ia ingin mengisi bensin. Setelah pengisian bensin usai korban diboncengkannya. Tetapi, sesampainya di pintu SPBU korban diturunkan tanpa alasan yang jelas. Dengan masih membawa ponsel korban Aji langsung saja tancap gas.

“Saat itu saya sudah bilang kepada korban, saya akan mengembalikan ponselnya jika ia mau meladeni keinginan saya berhubungan intim,” imbuh Aji.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Soeparman mendampingi Kanitreskrim, Iptu Teguh Sujadi, kepada wartawan menyampaikan karena merasa dirugikan korban melapor ke polisi. Tak lama aparat menyusun strategi untuk menangkap Aji. Polisi pun dapat menangkap Aji di Terminal Sukoharjo, Senin (12/11/2012) siang dengan cara menjebak.

“Saat ditangkap pelaku tak melawan. Kami menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa ponsel dan motor yang digunakannya sebagai sarana,” terang Soeparman mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in. Sedianya pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang disertai penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya