SOLOPOS.COM - Terdakwa kepemilikan bahan peledak, Erasmus Ardian Jati, 27, (dua dari kiri) memberi tanggapan atas kesaksian Guntur Setiawan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (5/2). Erasmus bersama Rifal Dwi Widyantoni, 19, tertangkap basah saat sedang meracik bahan-bahan peledak di dalam panci yang dipanaskan di kawasan Taman Monumen 45, Banjarsari, Solo pada Rabu (6/11/2013) dini hari. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO — Dua terdakwa kepemilikan bahan peledak, Erasmus Ardian Jati Nugroho, 32, dan Rival Dwi Kuncoro, 20, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo satu tahun enam bulan penjara. Perbuatan keduanya dinilai hakim telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) UU/Drt/No. 12/1951 tentang kepemilikan, peredaran senjata tajam dan bahan peledak.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan di PN setempat, Selasa (1/4/2014). Putusan itu berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut masing-masing warga Mojokulon, Sragen, dan Wuryantoro, Wonogiri, itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memvonis mereka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam persidangan diketahui kedua terdakwa mengakui memiliki berbagai bahan peledak tersebut. Erasmus dan Rival bakal menggunakan bahan peledak itu untuk merampok.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Selain itu mereka telah nyata merencanakan tindakan tersebut untuk merampok bekas tempat kerja mereka. Adapun hal yang meringankan adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Wiwoho, saat dihubungi wartawan mengatakan kliennya menyatakan menerima putusan tersebut. Kedua terdakwa dikatakan dia mengakui memiliki bahan-bahan peledak itu. Sikap yang sama dinyatakan JPU Suraya. “Kami menyatakan menerima, karena terdakwa juga menerima. Terlebih putusan hakim ini lebih dari setengah tuntutan,” papar Suraya saat dihubungi Solopos.com.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap aparat Polsek Banjarsari di Monumen ’45 Banjarsari, Rabu (6/11/2014) pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan memiliki puluhan jenis bahan kimia. Semula polisi mencurigai para tersangka yang terlihat membakar sesuatu. Kepada petugas mereka mengaku hanya merebus mi instan. Setelah menggeledah tas yang mereka bawa, petugas mendapati bahan-bahan kimia. Keduanya lantas ditangkap, selanjutnya mereka beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Solo.

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, selaku peneliti menyatakan barang-barang kimia milik tersangka telah memenuhi unsur bahan peledak. Unsur tersebut adalah oksidator atau penyedia oksigen, reduktor atau penyerap oksigen, dan sumber api.

Adapun bahan peledak itu seperti, tiga bungkus urea (kalium phospat), sebuah detonator, serbuk kaporit yang ditempatkan dalam botol plastik dan tiga batang kaporit, 2 botol berisi alkohol 70%, enam buah korek api (gas dan batang), dan panci berisi bahan untuk membuat bom asap. Barang lain yang turut disita adalah tiga buah sedotan yang diisi pentol korek api, sampo rambut, empat tabung terbuat dari kardus, satu dus kecil paper clips, sendok makan, sedotan, sepucuk senapan angin, tas ransel, dan satu unit Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 3409 TU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya