SOLOPOS.COM - Ilustrasi

JAKARTA—Makin maraknya aksi teroris serta pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api mematikan membuat perlunya UU yang mengatur soal penggunaan senjata api.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai meminta Komisi III DPR membuat UU soal penggunaan senjata api.
Undang-undang tersebut diperlukan untuk melumpuhkan hingga menembak mati kelompok teroris dan pelaku kejahatan lainnya.

UU juga harus secara tegas mengatur bagaimana tindakan darurat terhadap mereka yang melanggar hukum itu tidak melanggar HAM.

“Dengan Undang-undang itu, aparat keamanan yang terpaksa mengambil tindakan menembak hingga tewas pelaku kejahatan tindak terorisme tidak disudutkan dengan tudingan melanggar HAM,” ujar Ansyaad di depan komisi yang membidangi masalah hukum tersebut,Selasa (20/3).

Dia mengakui hingga kini ahli hukum belum bisa mendefinisikan pembelaan darurat itu. Untuk itu, ujarnya, diperlukan rumusan kapan petugas keamanan bisa menggunakan senjata mematikan.

Dia mencontohkan penembakan lima teroris di Bali semalam yang merupakan kondisi pembelaan darurat karena para teroris memiliki senjata api.

“Mereka punya senjata, tidak ada pilihan lain ini dilumpuhkan. Itu saya kira terpaksa, tapi itu dibenarkan UU,” ujarnya.

Ansyaad mengakui aparat yang bertugas dalam tim pemberantasan dan pengejaran kelompok terorisme rata-rata berpangkat Kopral hingga Sersan.

Dengan kondisi demikian, seringkali mereka menghadapi dilema dan ragu jika tindakannya yang terpaksa menembak mati kelompok teroris dinilai melanggar HAM. (sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya