SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBIBisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBIBisnis Indonesia/Rachman)

CIMAHI – Sebuah unit di Ruko Sindangsari Baru Nomor C, Jalan Sindang Sari Barat Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi, Jabar, Jumat, digeledah oleh tim Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Cimahi dan Bandung, Jumat (10/5/2013).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Pengelola Ruko Sindangsari Baru, Roni, 48, menuturkan, ruko yang digeledah tersebut awalnya dipakai untuk berjualan martabak. “Ini asalnya toko martabak, usahanya sudah dimulai tiga bulan lalu, lalu ‘over kredit’ dan masuklah Angga pada hari Selasa lalu,” katanya. Melalui Angga, kata Roni, ruko tersebut dipakai sebagai tempat instalasi pendingin udara dan listrik.

“Jadi setelah di over kredit ke Angga, langsung dipasang spanduk ‘Pakar Servis Terima Instalasi AC dan Listrik’. Dan sejak hari itu saya nggak pernah lihat dia lagi,” katanya. Ia mengaku ikut serta dalam penggeledahan tersebut bersama Tim Inafis Polda Jabar, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Cimahi serta ketua RW setempat.

Dikatakannya, saat penggeledahan dilakukan polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah pisau komando, baju loreng satu stel dan charger handphone. “Tadi dalam ditemukan tiga pisau komando, baju loreng satu stel dan charger HP,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya