SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa kasus tindak pidana terorisme Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta, Ali Khelaiw Ali Abdullah, Senin (28/6).

Warga negara Arab Saudi ini dituntut 9 tahun penjara karena terbukti memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang. Selain itu, Ali juga telah menyalahgunakan izin keimigrasian yang telah diberikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiyantara akan membacakan vonis terhadap Ali Abdullah yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ali dianggap melanggar pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan melanggar pasal 50 UU No.9 tahun 1991 tentang Keimigrasian.

Hal-hal yang memberatkan Ali diantaranya adalah karena tindakan Ali telah membahayakan dan meresahkan masyarakat nasional dan internasional.

Selain itu Ali pun dianggap telah menyulitkan peradilan dengan memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya