SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bulawayo24.com)

Harianjogja.com, MAGELANG—Kepolisian Resort Kota Magelang melakukan pelimpahan tahap kedua perkara pelemparan bom molotov di rumah wartawan Radar Jogja, Frietqi Suryawan ke Kejaksaan Negeri Magelang, Kamis (24/7/2014).

Pada pelimpahan perkara tersebut, polisi menyerahkan tiga tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, salah satunya kursi yang terbakar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Choirun Naim,38, Warga Kampung Krajan RT2/RW1 Maduretno, Kaliangkrik Kabupaten Magelang, Heri Utama,39, warga Sangrahan Legok, RT6/RW9 Wates, Magelang Utara dan Yordan Setiawan warga Jalan Rama nomor 33 RT 8/RW 3, Samban, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Berkas perkara dipisah. Untuk Naim dipisah dengan berkasnya Heri dan Yordan. Kami profesional dalam penanganan kasus ini,” kata Kajari Magelang, Tri Retno Sundari.

Pada perkara tersebut, polisi menjerat tersanga dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menganggu ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, pihak kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut. Termasuk kemungkinan menambahkan pasal yang lain.

“Segala kemungkinan bisa terjadi setelah kami pelajari berkasnya, meskipun saat ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Magelang, Sandra Liliana Sari membenarkan adanya tambahan pasal karena akan menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut.

“Kami ingin perkara ini ditangani dengan tepat. Jadi ada kemungkinan diterapkan pasal berlapis terhadap perkara tersebut,” katanya.

Saat dilimpahkan, ketiga tersangka tidak didampingi penasihat hukum, meskipun kejaksaan maupun kepolisian telah menawarkan kepada mereka, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Seperti diketahui ketiga tersangka melakukan tindak kriminal berupa pelemparan bom molotov di rumah Frietqy Suryawan di Gang Jagoan III, Jurangombo Utara, Magelang Selatan pada 23 Februari 2014. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya