SOLOPOS.COM - Petugas Polres Sleman menunjukkan barang bukti yang digunakan enam pelajar melakukan teror di depan Mapolda DIY, Minggu (16/2/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN– Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, anggotanya berhasil menangkap pelaku pelemparan molotov di depan Mapolda DIY, Minggu (16/2/2014).

Tersangka pertama kali ditangkap adalah AR. Dari keterangan AR, kemudian melakukan penggerebekan di salahsatu kos di di Jalan Kaliurang Kilometer 5, Barek, Mlati Sleman dan menangkap lima pelaku lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pelaku yang masih di bawah umur sempat diamankan di Mapolsek Depok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi sekitar pukul 10.00 WIB dilimpahkan ke Reskrim Polres Sleman.

“Pelemparan molotov kejadian sekitar jam 00.50 [WIB]. Penjaga mendengar ada lemparan keras ke arah pagar seng proyek. Dia melihat ada benda yang terbakar. Kemudian lapor ke Polsek dan diolah TKP dan tim buser Polres Sleman bersama Depok Timur melakukan pencarian dan mengamankan enam pelaku,” terang Kapolres, Minggu (16/2/2014).

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap motif tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan pelemparan karena sebelumnya , salahsatu dari mereka yakni AR sempat mendapatkan lemparan batu dari arah proyek.

Tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata pelaku pelemparan batu itu bukan dilakukan orang proyek. Melainkan dari pihak lain sembari masuk ke dalam proyek. Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka melakukan teror sudah diamankan.

“Kami mengamankan satu botol berisi bensin dan ada sumbunya, satu jeriken, dua plastik pecahan botol dan satu celana milik pekerja yang rusak terkena lemparan,” ungkap Alaal.

Saat ditemui di Mapolres para tersangka mengaku memiliki peran berbeda. Ide pertama melakukan teror terlontar dari AR karena sebelumnya sempat menjadi korban pelemparan.

AR kemudian yang membeli dan menyediakan bensin serta bahan lainnya, AE menyiapkan botol dan LE pembuat molotov. “Bensin membeli di pom Rp20.000,” ujar AR.

Para tersangka Minggu (16/2/2014) siang masih masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus, Reskrim Polres Sleman. Karena masih di bawah umur akan ditangani UPPA Polres Sleman.

Para pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang permufakatan melakukan tindak kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya