SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 1.230 entitas teknologi finansial (tekfin) atau peminjaman online (pinjol) tidak terdaftar. Sebanyak 42% tekfin menaruh server di luar negeri. Namun, masih banyak tekfin ilegal yang mencari mangsa.

Aplikasi tekfin belakangan ini marak. Aplikasi yang sering disebut pinjaman online (pinjol), rentenir online, dan financial technology (fintech) ilegal itu merenggut banyak korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengatakan dari 1.230 entitas tekfin, 404 entitas tercatat pada 2018 dan 826 entitas sepanjang 2019. Jumlah itu yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42% server tekfin ilegal itu tidak ditemukan di Indonesia. “Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya,” katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya