SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Dalam berkendara di jalan raya, para pengguna kendaraan dibatasi sejumlah rambu lalu lintas yang wajib ditaati. Hal ini agar tidak menimbulkan kecelakaan atau membahayakan orang lain maupun diri pengendara.

Sehingga ketika ada melanggar rambu-rambu selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, Anda bisa juga dikenai sanksi. Ternyata dari sekian banyak rambu lalu lintas, ada sejumlah rambu yang sering dilanggar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengendara, dikutip dari astramotor.co.id.

1. Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir bentuknya huruf P dalam lingkaran yang dicoret merah. Ini menjelaskan bahwa di tempat tersebut dilarang diguanakan untuk tempat parkir kendaraan jenis apapun.

Namun kenyataannya masih banyak yang melanggar, mereka entah tidak tahu rambu atau sengaja melanggar tetap memarkir kendaraan di lokasi dilarang parkir.

2. Dilarang Berhenti

Rambu lalu lintas yang juga sering dilanggar adalah larangan berhenti. Digambarkan dengan huruf S (Stop) dalam lingkaran yang dicoret.

Tujuan dari pemasangan rambu ini agar kendaraan tidak bisa berhenti sembarangan di tempat itu. Karena bisa menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga: Honda Revo Semakin Memikat Dengan Striping Baru Berkesan Agresif

3. Dilarang Putar Balik

Rambu lalu lintas
rambu dilarang putar balik (astramotor.co.id)

Rambu lalu lintas yang digambarkan dengan tanda panah yang berbalik arah dan dicoret dengan garis merah ini menandakan siapapun yang berkendara dari arah kiri dilarang untuk memutar balik ke arah kanan, begitu pun sebaliknya.

Faktanya, Anda pasti masih sering melihat pengendara dengan santainya berbalik arah kendati jelas-jelas terpasang rambu dilarang putar balik.

4. Dilarang Mendahului

Biasanya rambu lalu lintas ini ditandai dengan dua tanda panah yang salah satunya meliuk dengan coretan khasnya yang ada di tengah.

Jika ada rambu ini pengendara dilarang untuk mendahului pengendara lain yang ada di depan. Tujuannya untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan terutama di kondisi jalan yang sempit.

Baca juga: Tips Otomotif: Ini Akibatnya Jika Tangki BBM Tak Full

5. Melanggar Lampu Merah

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah lampu pengatur arus lalu lintas dengan ditandai warga lampu merah, kuning dan hijau. Lampu merah sebagai tanda berhenti, hijau tanda jalan dan kuning persiapan berhenti.

Namun, banyak sekali pengendara yang melanggar terutama saat lampu menyala merah. Padahal jika melanggar selain kena sanksi juga bisa mengakibatkan kecelakaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya