SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Ada tiga proyek yang masih belum berizin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Perizinan Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunugkidul mencatat sedikitnya terdapat dua proyek pembangunan yang masih belum melengkapi dokumen perizinan.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Tiga proyek yang sejauh ini telah berjalan dan masih belum melengkapi izin adalah proyek pembangunan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus dan di Desa Batur, Desa Putat, Kecamatan Patuk, sedangkan satu lagi adalah pembangunan restoran di Pantai Indrayanti, Kecamatan Tepus. “Iya memang belum, ketiganya memang belum melengkapi izin,” kata Kepala DPMPT Gunungkidul, Irawan Jatmiko kepada Harian Jogja, Senin (27/11/2017).

Dari ketiga proyek tersebut masing-masing telah dilakukan tindakan berupa peringatan kepada pengembang. Seperti proyek pembangunan resort di Pantai Seruni, pengembang telah diminta untuk menghentikan proyek karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Begitu juga dengan resort yang ada di Dusun Batur telah diminta untuk melengkapi IMB sesegara mungkin.

Sedangkan proyek pembangunan restoran di Pantai Indrayanti juga belum memiliki IMB sehingga perlu diperingatkan agar tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu. “Semua izinnya masih dalam proses, sebelum semua izin keluar kan tidak boleh membangun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Dinas Satpol PP Gunugkidul, Tri Sugiadi mengatakan pihaknya telah melakukan pantauan terhadap proyek pembangunan resort tak berizin.

Pantauan dilakukan pasalnya, ketiga proyek berpotensi melanggar Perda No 14/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pelanggaran Perda tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta dan kurungan enam bulan

“Ketiganya sudah kami datangi, mereka belum memiliki izin karena masih sedang dalam proses pengurusan. Kami langsung melakukan pembinanan di tempat. Kalau usaha tersebut mau dilanjutkan agar segera mengurus izinnya dulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya