SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BANDUNG</strong> — Apa kabar kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka <a href="http://news.solopos.com/read/20180329/496/906954/pilpres-2019-pan-tak-ingin-rizieq-shihab-nyapres" target="_blank">Rizieq Shihab</a>? Ternyata, Polda Jawa Barat rupanya sudah menghentikan kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sejak lebih dari dua bulan lalu.</p><p>Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus itu. "Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari [2018] akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko saat dihubungi <em>Suara.com</em>, Jumat (4/5/2018).</p><p>Menurutnya, alasan polisi menerbitkan SP3 terhadap kasus yang menjerat Rizieq itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup alat bukti. Karenanya, Rizieq akhirnya dinyatakan tidak bersalah.</p><p>"Kami sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Dulu, perkaranya dilaporkan Ibu <a href="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908261/mui-sukmawati-minta-maaf-sudah-jangan-teruskan" target="_blank">Sukmawati Soekarnoputri</a>, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016," lanjutnya.</p><p>Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.</p><p>Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017. Selain kasus ini, Rizieq juga tersangkut kasus dugaan chat berkonten pornografi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rizieq akhirnya pergi ke Arab Saudi dengan alasan umrah dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.</p><p>Panitia Penyambutan Imam Besar <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/491/910255/demo-sukmawati-ketua-fpi-sragen-bersitegang-dengan-kapolres" target="_blank">Front Pembela Islam</a> (FPI) Rizieq Shihab (PPIB) pernah meminta kepolisian memenuhi sejumlah syarat agar pemimpin mereka mau pulang ke Indonesia. Ketua Divisi Humas PPIB, Novel Bamukmin, mengemukakan ada dua syarat yang dia ajukan ke kepolisian agar kepulangan Rizieq Shihab berjalan lancar dan tepat waktu.</p><p>Menurutnya, syarat pertama adalah polisi menghentikan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq Shihab. Syarat kedua adalah kepolisian memberikan jaminan keamanan saat Rizieq Shihab tiba di Indonesia.</p><p>"Kalau SP3 tidak diberikan, kami akan meminta agar Habib Rizieq Shihab tidak pulang. Karena [Rizieq] akan menjadi santapan rezim ini dan mereka juga akan melakukan politik balas dendam dengan cara mengkriminalisasi ulama dan habaib," ujarnya kepada&nbsp;<em>Bisnis/JIBI</em>, Senin (19/2/2018).</p><p>Dia menjamin jika kedua syarat tersebut dipenuhi oleh kepolisian, maka Rizieq Shihab dipastikan akan pulang tepat waktu. Menurutnya, Rizieq Shihab masih melakukan istikharah untuk menentukan kapan akan pulang ke Indonesia. "Sekarang ini belum ada keputusan. Mungkin besok baru ada keputusan berdasarkan istikharah beliau," katanya saat itu.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya