SOLOPOS.COM - Ilustrasi keracunan boraks. (Freepik)

Solopos.com, MAGELANG – Fakta demi fakta kasus pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mulai terkuak. Pelaku yang juga anak kandung korban rupanya sudah pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakak kandungnya.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menyebutkan pelaku yakni DD, 22, tega menghabisi nyawa ayah, ibu, dan kakak kandungnya menggunakan racun arsen. Di luar dugaan, aksi keji itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena diberikan beban untuk menjadi tulang punggung keluarga. Padahal, pelaku saat ini berstatus pengangguran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit untuk biaya pengobatan. Anak pertama, korban perempuan sempat kerja kontrak tapi sudah berhenti dan tidak diberi beban untuk menanggung. Yang diberi beban anak kedua yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sajarod dikutip dari Murianews.com, Selasa (29/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Atas dasar itu, lanjutnya, muncul niat pelaku untuk membunuh orang tua dan kakak kandungnya. ”Sakit hati karena diberi beban keluarga sehari-hari dan biaya obat, pelaku tidak bekerja. Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami,” terangnya.

Sajarod mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, sebelum tragedi tersebut terjadi, terduga pelaku pernah berusaha menghabisi anggota keluarganya tersebut. Pertama kali, percobaan tersebut dilakukan dengan memberikan racun yang dicampur ke dalam minuman dawet.

Baca juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembunuhan Keluarga di Magelang dengan Racun

Namun, percobaan itu gagal karena racun dimuntahkan para korban. “Informasi yang kita gali dua kali percobaan [pembunuhan]. Pertama hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan zat kimia yang dipakai pelaku dalam percobaan pertama sama dengan yang dipakai dalam aksinya yang kedua kemarin. ”Zat kimia sama dengan yang sudah kita temukan kemarin, yakni ada sisa arsenik,” jelasnya.

Pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar. Selain itu kejiwaan pelaku tak ada kendala dan masih normal. Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial DD, 22, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya