SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Surat izin pendirian CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang berlokasi di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ternyata bukan untuk kegiatan penggalangan dana investasi bisnis ternak semut rangrang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, mengaku sudah memerintahkan stafnya membuka arsip guna menelusuri perizinan pendirian CV MSB yang dikelola Sugiyono, 44, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen. Dia memastikan bila izin usaha itu diterbitkan bukan untuk kegiatan investasi bisnis ternak semut rangrang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Di arsip kami CV itu tercatat pada 2015. Tapi, izin CV itu diterbitkan bukan untuk usaha investasi. Kalau tidak salah izin CV itu untuk usaha toko bangunan atau material yang ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan fisik. Kebetulan datanya ada di kantor, sekarang saya masih di jalan,” ujar Yusep saat dihubungi Solopos.com, Jumat (14/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dugaan penyalahgunaan izin dari CV itu, Yusep mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan dari DPMPTSP Sragen sebatas mengurus perizinan tempat usaha yang diajukan masyarakat.

“Kami akan menerbitkan izin usaha selama sudah memenuhi semua persyaratan. Cepat tidaknya proses penerbitan izin itu ya tergangung kelengkapan berkas persyaratannya. Karena sudah terbit izin, kemungkinan dulunya CV itu masih digunakan sesuai peruntukan,” paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya