SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar memeriksa tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Ridwan, warga Jumapolo, yang ditemukan meninggal di bawah jembatan pada Senin (17/5/2021). Pemeriksaan dilakukan di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (21/5/2021). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Aparat Polres Karanganyar mengungkap motif penganiayaan pemuda asal Jumapolo yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kidul Tugu, Jumantono, Senin (17/5/2021) lalu.

Warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, bernama Ridwan, 19, itu meninggal setelah berduel dengan tersangka. Polisi mengungkap motif perkelahian itu karena salah paham sehingga berujung kematian salah satu pihak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni AH, RW, AI, dan MF. Sebagai informasi, tersangka dengan korban merupakan teman.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono: Beda Peran, Beda Jeratan Pasal

Penganiayaan pemuda Jumapolo, Karanganyar, itu bermula saat AH menghubungi Ridwan untuk datang ke rumah salah satu rumah tersangka lain di Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (15/5/2021) malam.

Ridwan datang sendirian. Saat itulah, terjadi pertengkaran berujung duel maut. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan saat terjadi duel antara AH dengan Ridwan, tersangka lain turun tangan membantu AH.

“Pelaku datang ke [tempat kejadian perkara] TKP [di Kelurahan Jungke] bersama rekan lain. Ia lalu mengundang korban. Sampai TKP terjadi duel lalu rekan pelaku membantu [mengeroyok korban],” tutur Anton saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021) malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Karanganyar

Duel Di Lahan Kosong

Duel berujung penganiayan terhadap pemuda asal Jumapolo, Karanganyar, itu dilaksanakan di lahan kosong atau kebun dekat rumah salah satu tersangka.

Anton menceritakan alasan Ridwan berduel dengan AH. “Korban menuduh AH menjual pil koplo. Maka mungkin pelaku AH enggak terima akhirnya terjadi perkelahian. Iya marah karena dituduh mengedarkan pil koplo. Intinya seperti itu,” jelasnya.

Sayangnya Anton belum mau menjelaskan detail sampai muncul persoalan tersebut. Pada sisi lain, menurut Anton, pelaku sempat hendak membawa korban ke rumah sakit setelah berduel.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Korban Penganiayaan, Satu Terduga Pelaku Sempat Melayat

Tetapi, Tuhan berkehendak lain. Pemuda Jumapolo, Karanganyar, yang menjadi korban penganiayaan itu meninggal. Saat itulah, mereka panik. Anton bercerita pelaku sempat berputar-putar ke sejumlah wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu (16/5/2021).

Solopos.com mendapatkan informasi wilayah dimaksud adalah Ngargoyoso dan Jatiyoso. Mereka sempat akan membuang jenazah Ridwan ke dua tempat itu, tetapi urung dilakukan.

“Mereka ini muter-muter Karanganyar mengendarai mobil pada Minggu. Karena bingung mau di buang kemana akhirnya disimpan di kamar salah satu warung. Tersangka AI bekerja di warung itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Meninggal Di Jembatan Jumantono Karanganyar Ternyata Korban Penganiayaan, Keluarga Shock

Membuang Jenazah

Mereka memutuskan membuang jenazah pemuda Jumapolo korban penganiayaan itu di bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Senin (17/5/2021) pukul 04.00 WIB.

Selang hampir tiga jam, tepatnya Senin pukul 07.40 WIB, jenazah dan sepeda motor korban ditemukan warga yang melintas. “Jadi empat orang itu membuang jenazah korban ke rute ke rumah korban. Tiga orang naik mobil, satu orang mengendarai sepeda motor korban,” tuturnya.

Polisi menetapkan empat orang tersangka. Dua orang tersangka, yakni AH dan RW sebagai tersangka utama. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korban Kecelakaan, Jasad Pemuda Jumapolo Ditemukan di Bawah Jembatan Polokarto

Dua tersangka lain, AI dan MF dijerat Pasal 181 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Polisi hanya menahan dua tersangka, yakni AH dan RW sedangkan AI dan MF tidak ditahan.

AH ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/5/2021) malam sedangkan tiga tersangka lain pada Jumat (21/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya