SOLOPOS.COM - Kantor Kecamatan Ngaringan (Twitter @KNgaringan)

Solopos.com, PURWODADI — Kasus pegawai Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan yang diduga mencairkan bantuan sosial  atau bansos warga Desa Ngaringan yang sudah meninggal terus berlanjut.

Kasus tersebut setelah dilaporkan istri dari almarhum Moh Mursyid Djunaidi ke Polsek Ngaringan, saat ini sudah ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Grobogan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pegawai tersebut memang sampai Rabu (18/5/2022) belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, namun Pemerintah Kecamatan Ngaringan sudah melakukan sejumlah langkah.

Camat Ngaringan, Widodo Joko Nugroho ketika dikonfirmasi Solopos, mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan kepada pegawai tersebut.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sedangkan untuk internal masih dalam proses namun sudah ada sanksi,” jelas Camat Ngaringan Widodo.

Baca juga: Karimunjawa Diguncang Gempa M 3,6, BMKG: Getarannya Cukup Teras

Lebih jauh dijelaskan Camat Widodo, bahwa yang bersangkutan memang sudah diberikan sanksi berupa dicopot dari jabatannya yang sekarang.

“Yang bersangkutan itu jabatannya Plt Kasi Trantib Kecamatan Ngaringan. Saat ini sudah dicopot dari jabatan tersebut,” kata Camat Ngaringan.

Mengenai apakah akan ada sanksi berikutnya seperti skorsing atau pemecatan, Camat Ngaringan mengatakan hal itu menunggu proses hukum yang berjalan saat ini.

Sebagaimana diketahui pegawai Kecamatan Ngaringan, yang menjabat Kasi Trantib (sebelum dicopot) diduga mencairkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik warga.

Baca juga: Penerima Sudah Meninggal, Bansos Ditilap Pegawai Kecamatan Ngaringan

Padahal warga bernama Moh Mursyid Djunaidi dilaporkan oleh keluarga sudah meninggal dunia pada Agustus 2021. Namun pada sistem bansos tersebut masih dicairkan.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian meminta keterangan keluarga almarhum. Nuryati istri dari almarhum Mursyid Djunaidi mengatakan tidak pernah mencairkan dan menerima bansos tersebut sejak suaminya meninggal.

Setelah dilakukan pengecekan kepada petugas dari BRI yang mencairkan bansos PKH dan BPNT terungkap bahwa pelaku yang mencairkan. Total pegawai kecamatan tersebut sudah mencairkan bansos senilai Rp3,4 juta.

Rinciannya bansos PKH Rp1,2 juta dan BPNT Rp2,2 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan istri Mursyid ke Polsek Ngaringan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya