SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ternyata ada alasan mendasari mengapa pelat nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat dipasangi cip. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan warna pelat nomor itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan selain perubahan warna dasar, dalam pelat nomor tersebut juga akan disematkan sebuah cip.

Alasan pelat nomor kendaraan dipasangan chip lantaran untuk memudahkan Polri dalam melakukan identifikasi. Sebab di dalam chip itu nantinya berisi biodata dari sang pemilik kendaraan.

Kendati demikian hal itu belum terlaksana. Hal ini lantaran saat ini Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturannya.

“Rencana pemasangan cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” terangnya dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Sementara Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

“Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan, sementara masa berlakunya masih hidup,” terangnya dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (5/1/2023).

Selain dipasangi cip, ketahui pula alasan pelat nomor kendaraan berubah dari warna hitam menjadi putih. Taslim mengatakan alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagaimana diketahui, tilang elektronik dalam beberapa waktu terakhir ini sudah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun demikian, teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Pasalnya, kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dipasangi Chip, Ini Alasannya  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya