SOLOPOS.COM - Perwakilan warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jumat (23/9/2022) menggeruduk Kantor Bupati Karanganyar, menagih janji Bupati Karanganyar mengosongkan kafe Black Arion di Desa Gedongan. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keinginan warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar agar Kafe Black Arion di desa mereka ditutup akhirnya terpenuhi. Kafe yang dulu bernama D’Brothers itu disegel oleh Satpol PP Karanganyar pada Selasa (27/9/2022).

Apakah penutupan Kafe Black Arion akan mengakhiri keresahan warga Desa Gedongan? Tidak ada yang tahu. Berdasarkan pengalaman, penutupan kafe yang dituding menjual minuman keras dan memutar musik keras itu tak hanya terjadi kali ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum bernama Black Arion, kafe tersebut bernama D’Brothers. Operasional kafe ini yang membuat warga setempat tak nyaman.  “Berdirinya Kafe D’Brothers telah terbukti menimbulkan keresahan warga masyarakat. Di antaranya fakta operasionalnya adalah untuk cafe dan bar yang menjual miras, waktu operasionalnya sampai dini hari, suara musik yang keras mengganggu pasien rawat inap di Puskesmas Il Colomadu, perumahan terdekat, pondok tahfiz, masjid terdekat, dan lain-lain,” ujar Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), Bandung Gunadi di depan Bupati, awal Januari 2022 lalu.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi, mengungkapkan bahwa proses sewa lahan di lokasi berdirinya kafe tidak melalui pertimbangan BPD.

Baca Juga: Akhirnya, Kafe Black Arion di Gedongan Colomadu Karanganyar Ditutup

“Proses sewa lahan lungguh/kas desa yang dilakukan kepala desa tidak transparan dan tanpa sepengetahuan wakil dari masyarakat dalam hal ini BPD Desa Gedongan. Tidak satu pun anggota BPD yang tahu. Sehingga kontrak sewa lahan tersebut tidak sah menurut undang-undang. Tanah yang ditempati juga bukan tanah kering, sehingga mendirikan bangunan permanen di atasnya jelas melanggar undang-undang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Setelah menerima banyak protes, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya memerintahkan Satpol PP untuk menutup Kafe D’Brothers pada 4 Januari 2022 lalu. Namun, ketenangan itu hanya seumur jagung.

Warga kembali gerah setelah Kafe D’Brothers kembali beroperasi pada Maret 2022. Namun mereka memakai nama baru, yakni Black Arion. Kala itu warga menuding pembukaan kembali kafe tersebut tak prosedural.

Baca Juga: Tak Terima Ditulis “Wanted”, Kades Gedongan Karanganyar Ancam Perkarakan Pelaku

Terkait pembukaan Kafe D’Brothers dengan nama baru itu, FMGB bersama Kades Gedongan, Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Koramil Colomadu telah melakukan audiensi pada Rabu (3/3/2022).

“Ada audiensi FMGB  dengan Kades Gedongan juga dihadiri BPD, Camat, dan aparat Polsek dan Koramil. Hasilnya, Black Arion Cafe diperintahkan untuk ditutup. Surat ditandatangani Kepala Desa, Ketua FMGB, dan BPD. Surat diantar bersama-sama ke pihak kafe,” ujarnya, Jumat (4/3/3022).

Proses Panjan dan Drama

Kini, Kafe Black Arion akhirnya ditutup setelah melalui proses dan drama panjang. Proses yang tersebut diwarnai aksi unjuk rasa warga hingga drama soal poster Kades Gedongan, Tri Wiyono, yang ditulis “Wanted”.

Penutupan Kafe Black Arion hari ini dilakukan aparat Satpol PP dengan pengamanan personel polisi dan TNI. Mereka menutup tulisan dan logo Black Arion yang berada di gedung bagian depan serta di pintu masuk.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Sebut Kades Gedongan Kabur Saat Black Arion akan Ditutup

Sementara itu, dalam surat Sekretariat Daerah Karanganyar bernomor 800/5.08f.1.3, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno, atas nama Bupati Karanganyar memerintahkan kepada Satpol PP, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) melakukan penutupan kafe tersebut.

“Menindaklanjuti Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 300/866 Tahun 2022 tentang Pencabutan lzin Usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya dan Penghentian Kegiatan Usaha Kafe Black Arion dengan melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha Kafe Black Arion Jl. Adi Sumarmo Nomor 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu,” bunyi surat tertanggal 26 September 2022 tersebut.

Apakah penutupan kafe Black Arion untuk kali “kedua” ini masalah akan benar-benar selesai? Ataukah pengelola akan kembali membuka kafe itu dengan nama yang baru lagi? Waktu yang akan menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya