SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta kelinci. (Istimewa/Kereta Kelinci Nuna Putri)

Solopos.com, KLATEN — Usaha mengoperasikan kereta kelinci di Klaten terus menjamur. Hingga sekarang, jumlah kereta kelinci di Klaten sudah lebih dari 200 unit.

Pengemudi kereta kelinci asal Kecamatan Kemalang, Suyamto, mengatakan di Klaten terdapat kurang lebih 230 kereta kelinci. Hingga kini sudah ada paguyuban pengemudi kereta kelinci. Anggota paguyuban selalu diingatkan untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pascakecelakaan maut kereta kelinci di Boyolali beberapa waktu lalu, para pengemudi memilih tiarap alias tak beroperasi. Hanya segelintir kereta kelinci yang beroperasi.

“Kereta kelinci menjadi transportasi yang disenangi masyarakat terutama kalangan menengah. Kendalanya ada kejadian di Boyolali itu, sementara off dulu,” kata Suyamto, kepada Solopos.com, Selasa (17/5/2022).

Hal senada dijelaskan pengemudi kereta kelinci asal Kecamatan Wedi, Sumarno. Selama ini terdapat paguyuban para pengemudi kereta kelinci. Mereka saling mengingatkan soal faktor keamanan dan keselamatan penumpang. Hal itu, seperti soal penguatan sambungan gerbong dengan dilengkapi rantai yang kuat.

Baca Juga: Curhatan Ibu-Ibu Solo Pengguna Sepur Kelinci: Dulu Senang, Kini Waswas

Selain itu, pemilik kereta kelinci diminta selalu melengkapi penghalang pada pintu samping. Pengecekan rutin kondisi kendaraan terutama saat akan beroperasi.

Sumarno menjelaskan tak semua order dilayani para pengemudi. Rata-rata mereka memperhitungkan kondisi medan yang bakal dilalui.

“Jika kondisi jalan membahayakan, seperti jalan terlalu menanjak, para pengemudi memilih tak menerima order,” katanya.

Baca Juga: Kereta Kelinci di Klaten hanya Diperbolehkan Beroperasi di Area Wisata

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mengatakan sesuai ketentuan UU kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Pasalnya, kendaraan modifikasi itu belum memenuhi persyaratan teknis termasuk tidak memiliki izin beroperasi.

“Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Hanya boleh digunakan di dalam area wisata. Bukan jalan menuju objek wisata,” jelas dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya