Solopos.com, SOLO — Pengelola Terminal Tirtonadi Solo membuka Posko Swab Antigen bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Posko ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan PT Triegold Boemi Rahayu melalui Laboratorium Karnia. Seperti diketahui Klinik dan Laboratorium Karunia, salah satu klinik dan laboratorium rujukan Covid-19.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca juga: BOR Bed Isolasi dan ICU di Solo Capai 95%, RSDM dan RSBK Tambah Kapasitas
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tirtonadi, Joko Sutriyanto, mengatakan Posko Swab Antigen ini dibuat sebagai fasilitas untuk mempermudah bagi penumpang bus AKAP yang hendak bepergian sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
“Aturannya adalah harus membawa salah satunya surat hasil swab antigen. Bagi penumpang yang mengakses layanan Swab Antigen dikenakan biaya Rp90.000,” ujar dia, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Janji Menikahi, Pria Sumberlawang Sragen Ini Malah Gelapkan Mobil Janda Tajir Banyumas
Joko menjelaskan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB setiap hari. Layanan ini akan ada selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di sisi lain, layanan tes GeNose dihentikan sementara waktu.
“Kami berharap, masyarakat pengguna transportasi bisa lebih mudah dengan adanya fasilitas ini,” imbuh dia.
Di sisi lain, merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada masa PPKM Darurat syarat untuk penumpang bus khususnya AKAP diperketat.
Baca juga: Tragis! Warga Jember Bunuh Diri di Wonogiri Setelah Istrinya Meninggal Akibat Covid-19
Syaratnya adalah penumpang mesti bisa menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan tes antigen dengan hasil negatif. Hal ini berlaku juga untuk penumpang bus AKAP yang masuk ke Terminal Tirtonadi.
Sedangkan untuk penumpang bus aglomerasi pengetatan protokol kesehatan. Dalam hal ini, syarat penumpang bus aglomerasi menunjuk petunjuk lebih lanjut dari stakeholder terkait. Menurutnya, jika penumpang tidak memiliki syarat tersebut maka tidak diperbolehkan naik.
“Kami pengalaman saat Lebaran itu ada penumpang yang nekat, maka kali ini lebih kami ketatkan lagi. Ini termasuk edukasi pada perusahaan otobus [PO] dan komunitas lain di terminal,” ungkap dia.
Baca juga: Gerr! Segarnya Rujak Degan, Kuliner Jadul Khas Solo
Di samping itu, untuk PO AKAP yang melanggar aturan tersebut siap diganjar sanksi sesuai apa yang dilakukan.
Sementara itu, salah satu petugas lapangan Terminal Tirtonadi, Dwi Hartanto, mencatat jumlah bus dan penumpang pada awal PPKM Darurat 3 Juli 2021 untuk kedatangan ada sebanyak 516 bus AKAP dengan 1.506 penumpang.
Baca juga: Pembatasan Solo Diperketat, Tak Boleh Jajan di Tempat
Sedangkan untuk keberangkatan ada 486 bus AKAP dengan 2.001 penumpang. Pada Minggu (4/7/2021) ada kedatangan 513 bus AKAP dan 1.643 orang dan keberangkatan sebanyak 463 bus serta 1.868 penumpang.
“Jika dibandingkan sebelum PPKM Darurat ada bus AKAP datang sebanyak 563 bus dan 1.810 orang, sementara yang berangkat 525 bus dengan 2.238 orang. Jadi, mengalami penurunan meski sedikit,” jelas dia.