SOLOPOS.COM - Bus Eka yang transit di Terminal Purbaya Madiun, Selasa (9/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Setelah sebulan lebih tutup, Terminal Purbaya Madiun kembali beroperasi mulai Selasa (9/6/2020). Pembukaan kembali terminal seiring dengan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar di Surabaya Raya dan DKI Jakarta. Penumpang sudah kembali berdatang ke Terminal Purbaya meski kondisi tak seramai sebelumnya.

Pantauan Madiunpos.com, Selasa siang, sejumlah bus terlihat sudah beroperasi dan transit di terminal itu. Meski dibuka, suasana di Terminal Purbaya memang tidak seramai dulu. Hanya terlihat beberapa bus yang sudah transit di terminal. Petugas kesehatan dari pemerintah setempat juga terlihat berjaga di terminal yang telah lebih dari sebulan tutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Terminal Purbaya Madiun, Suyatno, mengatakan kondisi terminal memang belum sepenuhnya normal. Baru ada beberapa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang transit.

Pasien Covid-19 di Surabaya Yang Sembuh Capai 867 Orang

Pengoperasian kembali terminal, menurut Soyatno, disertai penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Ini berlaku kepada seluruh orang di terminal, mulai dari sopir, kondektur, penumpang hingga para pedagang. Hal ini agar tidak membuat terminal sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19.

“Untuk bus memang baru beberapa saja yang sudah beroperasi. Pengelola bus kan pastinya juga berpikir ulang saat akan mengoperasikan kendaraannya. Karena ada aturan yang harus dipatuhi selama pandemi Covid-19,” kata dia.

Suyatno menyampaikan bus tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 50% dari total kapasitas. Ini supaya penumpang tidak saling berimpitan selama di bus. Para penumpang beserta kru bus juga wajib mengenakan masker.

Tungku Peleburan Baja di Mojokerto Meledak, Sembilan Pekerja Terluka Bakar

Penumpang bus, lanjut dia, wajib membawa surat kesehatan dari Puskesmas. Sedangkan untuk penumpang bus yang akan ke wilayah Jabodetabek harus melengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak membawa surat kesehatan diminta untuk tidak dinaikkan.

“Untuk penumpang jarak dekat antarkota dalam provinsi mungkin tidak perlu membawa surat kesehatan. Kan tidak mungkin penumpang jarak dekat atau pedagang-pedagang pasar harus mengurus surat kesehatan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya