SOLOPOS.COM - Terminal Jonggrangan Klaten (JIBI/SOLOPOS/dok)

Terminal Jonggrangan Klaten (JIBI/SOLOPOS/dok)

KLATEN–Komisi II DPRD Klaten menyetujui rencana penghapusan Terminal Jonggrangan dari daftar kekayaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Persetujuan Komisi II DPRD Klaten terhadap penghapusan Terminal Jonggrangan itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (23/7/2012).

Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, lokasi Terminal Jonggrangan berada di zona permukiman yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Agung.

Komisi II, kata Andi, menyetujui penghapusan Terminal Jonggrangan beserta kios-kios di sekitarnya dengan dua rekomendasi. Dua rekomendasi itu meliputi Pemkab Klaten harus membangunkan lapak kepada pedagang dan menyediakan lahan parkir untuk kendaraan umum selama masa pembangunan Masjid Agung berlangsung.
“Penghapusan aset Terminal Jonggrangan itu mengacu Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutur Andi.

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Sigit Gatot Budiyanto, mengatakan kurangnya persyaratan yang dimiliki calon pemborong membuat proses lelang proyek pembangunan Masjid Agung gagal. Sigit mengaku sudah menggelar lelang kedua untuk menjaring pemborong proyek ini.

“Pemenangnya sudah ada. Masa sanggah berakhir Selasa (24/7). Kalau tidak ada sanggahan, kami bisa menerbitkan SPPB [surat penetapan penyediaan barang/jasa] kepada DPU [Dinas Pekerjaan Umum] pada Rabu (25/7). Namun rencana itu bisa berubah jika masih ada sanggahan,” kata Sigit.

Kepala DPU Klaten, Tajudin Akbar, mengatakan kegiatan yang ditawarkan kepada pemborong meliputi pembongkaran Terminal Jonggranan, pendirian lapak pedagang, dan pembangunan Masjid Agung. Tajudin enggan menargetkan kapan pembangunan Masjid Agung di bekas terminal nantinya dimulai.

“Setelah pemborong ditetapkan, ada pembahasan prakontrak dulu sebelum kami menerbitkan SPK [surat perintah kerja],” kata Tajudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya