SOLOPOS.COM - Kapolsek Brati Iptu Zaenal Abidin ketika memeriksa tersangka pencurian HP dan uang, SR, 44, warga Rejosari, Grobogan, di Mapolsek Brati. (Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Terlilit utang, seorang perempuan berinisial SR, berusia 44 tahun warga Desa Rejosari, Kecamatan/Kabupaten Grobogan nekat curi handphone atau HP dan uang di Dusun Jabing, Desa Karangsari, Kecamatan Brati.

Informasi yang dihimpun Rabu (15/12/2021), pelaku akhirnya tertangkap ketika hendak mencuri di salah satu rumah warga depan rumah pribadi Bupati Grobogan Sri Sumarni. Yakni di Gebangan, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi karena ketahuan pemilik rumah.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Jadi ketika hendak melakukan pencurian lagi, pelaku mengira rumah kosong. Ternyata suaminya di rumah dan memergoki aksinya,” jelas Kapolsek Brati, Iptu Zaenal Abidin, kepada wartawan.

Baca juga: Tergelincir, Pemancing Tenggelam di Sungai Serayu

Aksi pencurian pertama dilakukan SR, yakni di rumah Sumarti Budi Asih, 26, Desa Karangsari, Kecamatan Brati pada Senin (15/11/2021) Pelaku berhasil menggondol handphone dan dompet berisi uang milik korban. Rumah sepi karena korban sedang berbelanja di Desa Tirem, Brati.

Rumah tidak dikunci, sementara dompet dan HP miliknya ditinggal di atas meja ruang tamu. Tak berapa lama ketika korban pulang ke rumah, suaminya Muslihin belum pulang. Sehingga dia bermaksud menelepon, namun ketika mencari handphone sudah tidak ada.

Ketika dicari tetap tidak ketemu, sehingga keponakannya membantu dengan menelepon handphone korban. Ternyata sudah tidak aktif. Ketika dicek lagi, dompet berisi uang Rp40.000 dan uang dinar sejumlah 5.000 dinar juga telah hilang.

Baca juga: Terungkap Penyebab Pria Tewas di Bawah Jembatan Rel KA di Grobogan

Kejadian ini dilaporkan korban ke Polsek Brati. Saat melakukan penyelidikan, Polsek Brati mendapatkan informasi adanya percobaan pencurian di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi. Petugas unit Reskrim Polsek Brati langsung menuju ke lokasi.

Pelaku di hadapan petugas di Mapolsek Brati akhrinya mengakui bahwa sebelum percobaan pencurian di Desa Putat, ia juga pernah mencuri di Desa Karangsari, Kecamatan Brati.

“Waktu itu saya lihat penghuninya sedang keluar rumah. Saya yang sedang naik motor, langsung berhenti dan masuk rumah. Kemudian mengambil dompet serta HP,” jelas SR, saat ungkap kasus di Mapolsek Brati, Selasa (14/12).

Baca juga: 25 Puskesmas di Sleman Akan Akreditasi Ulang, Ada Apa Ini?

Pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena terlilit hutang tanpa seizin suami. Karena selama ini uang pemberian suami tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga memutuskan berutang.

“Dari pemeriksaan, ternyata pelaku sebelum tertangkap sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Modusnya memanfaatkan rumah yang kosong tapi tidak dikunci. Pelaku pura-pura bertamu kemudian mengambil barang berharga,” imbuh Iptu Zainal.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya