SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kakek-kakek asal Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Gunawan, 62, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah tertangkap basah mencuri sepeda saat perayaan HUT ke-9 Solo Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi Solo, Minggu (14/7/2019).

Kakek tujuh cucu itu nekat mencuri untuk membayar utang kepada rekannya senilai Rp600.000. Wakasatreskim Polresta Solo, AKP Widodo, saat dijumpai wartawan, Rabu (17/7/2019), mengatakan Gunawan memanfaatkan peluang ketika korban, Meiventi, sedang mengikuti senam bersama di CFD kawasan Purwosari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Meiventi menaruh sepeda merek Polygon Cascade miliknya di depan Kantor Pegadaian, Purwosari, Laweyan. “Pelaku lantas menuntun sepeda korban sejauh seratus meter namun ketahuan pemilik sepeda terlebih dahulu. Ia ditangkap oleh pemilik, warga, dan petugas di lapangan kemudian langsung menyerahkan pelaku ke kantor kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Gunawan mengaku khilaf saat mencuri sepeda gunung itu.

Padahal, sebelum mencuri ia baru saja mengikuti pengajian di kawasan Kota Barat. Ia mengaku baru kali pertama itu mencuri.

“Saya waktu perjalanan pulang kepikiran utang saya, saya ditagih terus oleh teman saya. Saat itu saya melihat sepeda terparkir. Rencananya mau saya jual di daerah Jongke, kalau mau jual sepeda katanya di daerah Jongke,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya