SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melepaskan jabatan tiga jaksa, yaitu Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto. Keputusan itu diambil setelah pihak Kejagung menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Yadi Herdianto dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas.

Yadi Herdianto yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penuntutan, dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pengembangan kasus tangkap tangan itu, KPK menangkap Agus Winoto. Agus diduga menyuruh dua jaksa tersebut untuk mengambil uang suap untuk dirinya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan S Marinka mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Jamintel, ketiga oknum Jaksa itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa. Selanjutnya, menurut Jan, ketiga jaksa itu langsung dicopot dari jabatan struktural Kejati DKI.

“Proses pemeriksaan selanjutnya, akan ditangani oleh Kejati DKI, untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa Kejaksaan mampu menangani perkara ini secara profesional,” tuturnya, Rabu (3/7/2019).

Jan memastikan pihaknya akan terus membantu KPK menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap terhadap ketiga jaksa itu. Jan menyatakan Kejaksaan akan membuka diri untuk membantu KPK agar kasus tersebut terungkap jelas.

“Apabila ada pihak lain yang terbukti berdasarkan bukti serta data yang ada, kami siap melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Jan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya