SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Aparat Polres Salatiga awal tahun 2010 berencana melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD setempat, Ahmad Suhada yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan/penggelapan rumah.
Pemeriksaan terhadap politisi asal PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik telah mengantongi izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng pada beberapa hari lalu.

Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat SIK melalui pesan singkatnya, Senin (28/12) membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Ahmad Suhada yang kini menjabat sebagai anggota Komisi I tersebut. Surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng yang diterima bernomor 180/23170 tertanggal 17 Desember 2009.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Untuk mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut, menurut Kapolres, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Rencananya pada 11 Januari 2010 mendatang, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa obyek perkara berupa rumah yang diduga digelapkan. Tersangka dijerat Pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mulai mencuat pada awal Oktober kemarin ketika salah seorang warga RT 01/RW V, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Sri Tumini melaporkan Suhada ke kepolisian. Anggota Dewan itu diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dalam proses jual beli tanah dan rumah dengan pelapor yang menjadi korban.

Suhada diduga menjual rumah yang telah dibeli korban tanpa sepengetahuannya. Padahal, korban sudah membayar angsuran senilai Rp 101 juta dari total Rp 137 juta untuk membeli rumah tipe 45 seluas130 m2 tersebut.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya