SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua oknum PNS yang terlibat penambangan pasir ilegal di Desa Brosot, Kecamatan Galur, dikenai sanksi denda.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (17/4/2014), hakim memvonis PNS staf Kecamatan Galur dan empat penambang tak berizin lainnya dengan hukuman denda masing-masing Rp200.000.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sedangkan pada sidang Kamis (24/4/2014), hakim menvonis oknum PNS staf Inspektorat Daerah dan seorang penambang tak berizin lainnya dengan denda Rp300.000.

Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menuturkan, sesuai keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap maka terdakwa yang divonis jelas bersalah sesuai aturan hukum. Kendati demikian, terkait proses sanksi adminstratif kepegawaian bukanlah wewenang instansinya.

“Namun jika instansi PNS yang bersangkutan atau Badan Kepegawaian Daerah meminta data hasil putusan dapat kami berikan,” katanya, Minggu (27/4/2014).

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, mengungkapkan akan membentuk tim di instansi masing-masing kedua oknum PNS tersebut untuk melakukan kajian. Jika terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.

Ia menyebutkan, fungsi kajian kasus tipiring yang dilakukan oknum PNS untuk mengetahui kategori pelanggaran, ringan, sedang, atau berat. “Dalam PP tersebut terdapat aturan PNS hingga eselon IV yang memiliki usaha harus dengan izin atasannya,” jelas dia.

Sekalipun, kedua oknum tersebut staf yang tidak perlu izin, imbuhnya, tetap akan dilakukan kajian untuk mengetahui apakah usahanya merugikan daerah atau tidak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS terjaring dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo, Selasa (15/4/2014).

Selain dua oknum PNS, Satpol PP Kulonprogo berhasil menjaring sembilan orang lainnya yang kedapatan menggunakan mesin diesel untuk mengeruk pasir Kali Progo di di wilayah Desa Sidorejo, Jatirejo, dan Gulurejo, Kecamatan Lendah, serta Desa Brosot, Kecamatan Galur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya