SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Magelang–Brigadir Kusdarmanto, anggota Brimob Polda DIY dan Syamsul
Bahri alias Edi Batak dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (1/4).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap Brigadir Mardiono, anggota Brimob Polda DIY dan dua orang
karyawan PT Kelola Jasa Arta (Kejar) Securicor Cabang Jogja, Agus
Sutrisno dan Arif Wirahadi. Ketiga korban tewas mengenaskan dengan
luka tembak di bagian kepala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Adi Hernomo
mengatakan, perbuatannya keduanya dinilai telah memenuhi unsur pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pertimbangan yang memberatkan adalah mereka membunuh secara sadis dengan menembak kepala dari jarak dekat.

“Perbuatan itu telah direncakanan sejak sebulan sebelumnya. Terdakwa
juga angota Brimob yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun malah sebaliknya. Apalagi, korban adalah rekan terdakwa,” sebutnya.
Dari perbuatan keduanya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada
pertimbangan yang meringankan perbuatan mereka.

Majelis Hakim menjelaskan, sejak sebulan sebelum peristiwa itu
terjadi, keduanya telah merencanakan untuk membunuh korban guna
merampok uang yang dibawa korban. Pada hari eksekusi, tepatnya 15
September 2009, Kusdarmanto bertindak sebagai eksekutor.

Ia berpura-pura menumpang mobil Isuzu Panther yang berisi sopir,
petugas PT Kejar dan polisi pengawal yang merupakan rekannya di Brimob Polda DIY. Sementara Edi Batak bertugas mengikutinya menggunakan mobil Suzuki APV sewaan.

Sampai di Jalan Magelang-Jogja km 27, tepatnya sebelum jembatan Sungai Senowo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Kusdarmanto menjalankan aksinya. Dengan senapan milik Murdiono, ia menembak kepala tiga orang yang bersamanya. Ia kemudian berusaha mengambil uang di dalam brankas mobil itu senilai Rp 2 miliar namun tidak berhasil.

Karena banyak orang berdatangan ke mobil yang telah menabrak tiang
itu, akhirnya ia urung mengambil uang dan kabur bersama Edi Batak ke
arah Jogja.

Kusdarmanto berhasil ditangkap malam harinya sedangkan Edi
Batak ditangkap sekitar dua bulan kemudian. Ia sempat kabur ke luar
Jawa.

Sementara itu, menanggapi putusan Majelis Hakim itu, baik Kusdarmanto
maupun Edi Batak, tampak tenang. Melalui Kuasa Hukum keduanya, Agus
Joko Setiyono, mereka menyatakan akan banding.

“Menurut kami, vonis hakim terlalu berat dan tidak mempertimbangkan
pledoi kami. Aapa yang dilakukan klien saya sebenarnya bukan
pembunuhan berencana, tetapi perampokan. Mereka melakukan itu
[pembunuhan] untuk memudahan aksi perampokan. Semestinya hakim
menerapkan pasal 339 KUHP, sebab pembunuhannya spontan,” kata Agus.

JIBI/Harian Jogja/Nia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya