SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan tersangka kasus pembalakan liar saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021). (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap empat orang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Perum Perhutani di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Mereka memiliki peran berbeda yakni sebagai penebang, pembeli, dan pengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Terungkap, para pelaku hanya mengincar pohon sonokeling karena nilai ekonominya yang cukup tinggi. Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021), yakni Rakiman, 58, warga Dusun Soko, Desa Pucung, Eromoko, Wonogiri, berperan sebagai penebang sekaligus penjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian Widodo, 40, warga Dusun Dengok, Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, sebaga pembeli; serta Triyanto Ismoyojati, 51, warga Dusun Bandarharjo, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Bantul, DIY, dan Sukar, 53, warga Dusun Putut, Desa Mbleberan, Kecamatan Playen, Gunung Kidul, keduanya pengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Baca juga: Rugikan Negara Rp150 Juta, 4 Pelaku Illegal Logging di Wonogiri Diringkus

Para tersangka pembalakan liar dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi tentang penebangan liar di hutan di Dusun Soko, Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, pada Minggu (10/12/2021). Informasi itu diterima Polsek Eromoko pukul 21.00 WIB.

Legalitas Kayu Sonokeling

Aparat Unit Reskrim lalu menyelidikinya. Suatu ketika petugas mendapat informasi ada mobil yang diduga kuat mengangkut kayu sonokeling hasil penebangan liar. Petugas kemudian mencegat mobil tersebut saat melintas di jalan Desa Basuhan, Kecamatan Eromoko, Rabu (15/12/2021). Benar saja, sopir dan satu rekannya tak dapat menunjukkan legalitas kayu sonokeling yang dibawa.

Baca juga: 8 Batang Kayu Sonokeling Rp650 Juta Dicuri dari Hutan Bulu Sukoharjo

“Mereka mengaku akan membawa kayu sonokeling ke Kecamatan Playen [Kabupaten Gunung Kidul]. Mereka selanjutnya di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Supardi.

Kemudian petugas menyelidiki lebih dalam hingga mengetahui pemesan atau pembeli kayu sonokeling itu, yakni Widodo. Setelah itu petugas menangkapnya. Menurut keterangan Widodo, kayu sonokeling tersebut dibeli dari Rakiman. Petugas kemudian menangkap Rakiman.

“Sebanyak 11 batang kayu sonokeling senilai lebih dari Rp1 juta disita untuk bukti. Kayunya berukuran kecil-kecil. Kalau ukurannya besar nilai ekonominya lebih tinggi. Barang bukti lainnya truk yang digunakan untuk mengangkut kayu dan satu unit gergaji kecil,” imbuh Supardi.

Baca juga: Buron 10 Tahun Pembalakan Liar Akhirnya Dipulangkan Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya